Tim Merah Putih Ajukan Uji Materi Peraturan KPU ke MA


Prabowo-Hatta saat sidang sengketa Pilpres 2014 di MK
Prabowo-Hatta saat sidang sengketa Pilpres 2014 di MK (VIVAnews)
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengajukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilihan presiden ke Mahkamah Agung, Jumat 8 Agustus 2014. Mereka meminta MA membatalkan beberapa PKPU yang dianggap bertentangan dengan undang-undang dan dipakai sebagai modus penggelembungan suara.

"Hari ini kami mengajukan uji materil peraturan KPU tentang masalah daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb)," kata tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Hatta, Erwin Kallo digedung MA sebagaimana dilansir oleh VIVAnews.


Menurut Erwin, PKPU itu tidak mendasarkan pada undang-undang pemilu sehingga tidak memiliki dasar hukum. Berbeda dengan PKPU tentang DPK dan DPKTb di Pemilu Legislatif yang mempunyai landasan hukum.

"Pada pilpres peraturan itu tidak ada dasar hukumnya, tetapi kalau di pileg ada (dasar hukumnya). Ini kreatifitas KPU saja, imajinasi mereka saja. Peraturan itu harus dibatalkan," ujarnya.

Erwin menambahkan, dua PKPU pada Pilpres yang mengatur mengenai DPKTb tersebut adalah sebagai bagian cara untuk penggelembungan suara bagi pasangan capres-cawapres lain.

"Kenyataannya peraturan inilah yang menjadi penggelembungan suara, sebab daftar ini tidak terkontrol dengan baik," ungkapnya.

Sekedar diketahui, pengajuan uji materi ini merupakan salah satu cara memperkuat permohonan gugatan hasil pilpres di MK terkait kecurangan KPU.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tim Merah Putih Ajukan Uji Materi Peraturan KPU ke MA"

Post a Comment