Prabowo-Hatta saat sidang sengketa Pilpres 2014 di MK (VIVAnews) |
"Hari ini kami mengajukan uji materil peraturan KPU tentang masalah daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb)," kata tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Hatta, Erwin Kallo digedung MA sebagaimana dilansir oleh VIVAnews.
Menurut Erwin, PKPU itu tidak mendasarkan pada undang-undang pemilu sehingga tidak memiliki dasar hukum. Berbeda dengan PKPU tentang DPK dan DPKTb di Pemilu Legislatif yang mempunyai landasan hukum.
"Pada pilpres peraturan itu tidak ada dasar hukumnya, tetapi kalau di pileg ada (dasar hukumnya). Ini kreatifitas KPU saja, imajinasi mereka saja. Peraturan itu harus dibatalkan," ujarnya.
Erwin menambahkan, dua PKPU pada Pilpres yang mengatur mengenai DPKTb tersebut adalah sebagai bagian cara untuk penggelembungan suara bagi pasangan capres-cawapres lain.
"Kenyataannya peraturan inilah yang menjadi penggelembungan suara, sebab daftar ini tidak terkontrol dengan baik," ungkapnya.
Sekedar diketahui, pengajuan uji materi ini merupakan salah satu cara memperkuat permohonan gugatan hasil pilpres di MK terkait kecurangan KPU.
0 Response to "Tim Merah Putih Ajukan Uji Materi Peraturan KPU ke MA"
Post a Comment