Bung Karno Pernah Cabut UU Pilkada Langsung, PDIP?

Proses Pilkada Langsung dengan tegas ditolak Bung Karno, menyusul pencabutan UU (Undang-Undang) yang dilakukan proklamator kemerdekaan itu pada tahun 1959.
Mantan Ketua MK, Mohammad Mahfud MD mengatakan agar semua pihak dapat mengkaji ulang perubahan UU di era Bung Karno terkait Pilakada Langsung.

“Coba buka lembaran negara. Dulu ada UU Nomor 1 Tahun 1957 yang mengatur Pilkada Langsung. Tapi Bung Karno mencabut UU tersebut dengan Penpres Tahun 1959,” kata Mahfud, Minggu (14/9).

Mahfud juga mengungkap alasan Bung Karno mencabut UU tersebut karena tidak sesuai dengan sistem demokrasi di Indonesia.

“Alasan Bung Karno mencabut UU Nomor 1 Tahun 1957 karena UU tersebut tak sesuai dengan demokrasi asli Indonesia,” lanjut Mahfud. (gebraknews/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates: