Jakarta - Setelah menjadi polemik terkait dengan
boleh tidaknya frekuensi publik digunakan semena-mena oleh sebuah
stasiun televisi, akhirnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bertindak
tegas. Terkait dengan penyiaran langsung pernikahan selebritas negeri
selama berjam-jam, KPI menjatuhkan sanksi kepada Trans TV. Sebagai mana
diketahui, pada tanggal 16 dan 17 Oktober 2014, Trans TV menyiarkan
selama berjam-jam tayangan "Janji Suci Raffi
dan Nagita".
Menurut
Komisioner KPI Agatha Lily, sanksi tersebut merupakan buntut dari
tayangan marathon "Janji Suci Raffi dan Nagita" yang dinilai melanggar
kode etik penyiaran.
"Sore ini KPI mengeluarkan sikap tegas berupa sanksi administratif kepada Trans TV terkait tayangan "Janji Suci Raffi dan Nagita"," kata Lily, Jumat (17/10/2014).
Lily mengatakan, siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar, serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.
"Pelanggaran pertama, tayangan itu bukan untuk kepentingan publik melainkan hanya untuk kepentingan golongan tertentu. Justru akibat penayangan diluar kewajaran itu ada hak masyarakat yang dilanggar," jelas Lily.
Pelanggaran kedua, ditambahkan Lily, siaran itu telah melanggar kenyamanan publik.
"Karena KPI banyak menerima aduan masyarakat melalui surat elektronik yang masuk ke KPI pusat," tuturnya.
Karena itu, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1).
Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis.
Selanjutnya Trans TV diminta untuk tidak menayangkan kembali (re-run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis atau program sejenis lainnya.
Perlu diingat bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat banyak. (inilah/kabarpapua.net)