Inilah Enam Terpidana Narkoba Yang Akan Dieksekusi Mati

Enam Terpidana Mati Sampaikan Permintaan Terakhir
Eksekusi mati di Nusakambangan. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

Berikut ini daftar nama enam terpidana yang akan dieksekusi mati pada Ahad (18/1/2015).

1. Namaona Denis (48), warga negara Malawi, diputus PN pada tahun 2001. Grasi ditolak pada 20 Desember 2014.

2. Marco Archer Cardoso Moreira (53), warga negara Brasil, diputus PN pada 2004.

3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38), warga negara Nigeria,
diputus PN pada 2004 dan grasi ditolak 30 Desember 2014.

4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (52), warga negara tidak jelas. Lahir di Fak-Fak Papua, agama Budha, mengaku sebagai pedagang, grasinya ditolak 30 Desember 2014.

5. Tran Thi Bich Hanh (37), warga negara Vietnam, tidak mengajukan kasasi dan permohonan gransinya ditolak pada 30 Desember 2014.

6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia, WNI asal Cianjur, Jawa Barat. Pekerja tidak jelas, diputus PN pada tahun 2000. Grasi ditolak 30 Desember 2014.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inilah Enam Terpidana Narkoba Yang Akan Dieksekusi Mati"

Post a Comment