Jenderal bintang tiga itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri.
Johan menyatakan, KPK selama ini tidak pernah memberikan surat penetapan tersangka kepada orang yang telah ditetapkan. Dia menyebut, status tersangka sesorang nanti akan tercantum pada surat panggilan yang nantinya dilayangkan KPK.
"Nanti status tersangka akan ada tertera pada surat panggilan pemeriksaan," kata Johan, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 30 Januari 2015.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Jumat 30 Januari 2015. Namun dia tidak menghadiri pemeriksaan tersebut dengan beberapa alasan.
Kuasa Hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, mengungkapkan kliennya belum pernah menerima surat penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dari KPK. (viva/kabarpapua.net)
0 Response to "KPK Belum Pernah Kirim Surat Penetapan Tersangka untuk BG"
Post a Comment