Kuasa Hukum BG Laporkan Pimpinan KPK ke Kejagung

Kuasa hukum Budi Gunawan melaporkan dua pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung. Mereka yang dilaporkan adalah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karena dianggap telah menyalahgunakan wewenang dalam penetapan status tersangka terhadap Budi.

"Kami melaporkan pimpinan KPK ke Kejagung terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pembiaran atau pemaksaan," kata pengacara Budi, Razman Arif Nasution, di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Dia menilai pimpinan KPK telah melakukan pembiaran soal sangkaan yang dituduhkan kepada Komjen Budi Gunawan. Selain itu, penetapan tersangka Budi dinilai tidak sesuai dengan ketentuan KUHP, sesuai Pasal 421 KUHP dan Pasal 23 UU Nomor 23 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 terkait pemberantasan korupsi.

"Seharusnya sebelum menetapkan seseorang tersangka. Prosedur yang jelas menurut KUHP, seseorang apabila melanggar hukum, diperiksa alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, ketiga penetapan status. Itu protap. Tetapi oleh KPK, proses itu terbalik," nilainya.

Dia pun mempertanyakan, kenapa, kasus yang dituduhkan kepada kliennya itu sejak tahun 2003 sampai 2006 itu ada dugaan korupsi gratifikasi ketika kliennya berpangkat Brigjen dengan jabatan Kepala Biro Pembinaan Karier diduga menerima janji dan lain sebagainya.

Sementara Direktur Penyidikan pada Jampidsus Suyadi mengatakan bahwa kedatangan pengacara Budi Gunawan dengan membawa laporan soal sikap pimpinan KPK itu sudah diterima pihaknya. Selanjutnya, jaksa akan menindaklanjuti untuk ditelaah, apakah laporan itu sudah sesuai tugas pokok dan fungsi Jampidsus atau tidak.

"Yang ada di dalam laporan akan kami tindaklanjuti dan akan sampaikan ke pengacara. Untuk masalahnya belum bisa kami jelaskan, laporan sudah kami terima, akan kami telaah," ucap Suyadi. (rol/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kuasa Hukum BG Laporkan Pimpinan KPK ke Kejagung "

Post a Comment