Kejagung Pastikan Dua Terpidana Mati Narkoba dari Australia Segera Dieksekusi

Setelah sukses melakukan eksekusi mati terhadap enam terpidana narkoba pada 18 Januari lalu, kini Kejaksaan Agung sedang bersiap untuk melaksanakan eksekusi mati tahap kedua.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana.

"Sampai hari ini, Kejagung mempunyai salinan Keppres 11 terpidana mati. Ada delapan kasus narkoba dan sisanya kasus non-narkoba," kata Tony di kantornya di Jakarta Selatan, Selasa 3 Februari 2015.

Dari delapan terpidana tersebut, tujuh di antaranya adalah warga negara asing, dan sisanya adalah warga Indonesia.

"Kemarin Jaksa Agung telah menyampaikan bahwa dua di antara delapan itu adalah warga negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan," tambah Tony.

Mengenai Myuran dan Andrew yang dikabarkan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua, Tony mengatakan bahwa sudah tidak terbuka lagi kemungkinan untuk pengajuan PK. Kejagung sudah memasuki tahap persiapan eksekusi, karena grasi dari dua WNA tersebut telah ditolak Presiden Joko Widodo.

"Kalau kami, acuannya grasi. Kalau grasi sudah ditolak, maka tahap selanjutnya adalah eksekusi," tutur Tony.

Dari evaluasi pelaksanaan tahap pertama, terungkap bahwa Kejagung membutuhkan persiapan yang cukup panjang untuk menjalankan eksekusi mati. Persiapan tersebut, menyangkut kecermatan kembali, yakni penelitian terhadap seluruh aspek yuridisnya.

Kemudian, dilanjutkan ke aspek teknis, seperti menyiapkan jaksa eksekutor, koordinasi di daerah, serta menentukan hal-hal teknis yang menyangkut pelaksanaan eksekusi mati itu sendiri.

"Untuk tahap kedua, nanti persiapannya kira-kira dua minggu, kalau bisa lebih cepat lebih baik lagi," kata Tony (viva/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kejagung Pastikan Dua Terpidana Mati Narkoba dari Australia Segera Dieksekusi"

Post a Comment