Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan |
"Memang di dalam UU advokat itu disebutkan bahwa advokat tidak bisa dituntut terkait apa yang disampaikannya di dalam maupun luar pengadilan, dan ada juga putusan baru dari Mahkamah konstitusi yang memperkuat," kata Otto, Jumat (6/3).
Tetapi syaratnya adalah advokat itu harus menjalankan tugasnya dengan itikad baik di dalam maupun luar pengadilan. Hal tersebut dilindungi UU. Karena itu, hal yang berhubungan dengan tugas advokat seharusnya tidak bisa dituntut.
"Mengingat persoalan etika, seharusnya yang menentukan itu adalah organisasi profesi dimana BW harus disidangkan oleh dewan kehormatan Peradi untuk menguji apakah dia betul-betul beritikat baik atau tidak," tadasnya.
"Jadi kalau masalah BW nanti kita lihat di pengadilan apakah mereka mau mendengar dewan kehormatan Peradi atau tidak. Silahkan proses tapi semua aturan hukum yang ada harus dijalankan karena belum selesai dan belum dibawa ke pengadilan," ujarnya. (rol/kabarpapua.net)
0 Response to "Kasus BW Seharusnya Dibawa ke Peradi"
Post a Comment