Terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran. |
"Eksekusi mati dilakukan, Indonesia akan disegani," ujar Reza, Ahad (8/3).
Menurut Reza, Indonesia telah melakukan tindakan hukum sesuai prosedur yang ada dan berlaku dalam hukum negara. Selain itu, seluruh proses hukum berjalan terbuka dan tersampaikan pada dunia.
"Ini jelas menjadi nilai tambah untuk Indonesia di level internasional," ujar Reza.
Menurutnya, negara lain akan berpikir Indonesia adalah negara yang berdaulat hukum. Negara-negara lain, kata Reza, akan berpikir secara sungguh-sungguh untuk tidak mempermainkan hukum di Indonesia.
Dua terpidana mati kasus narkoba dari jaringan Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran saat ini telah berada di Nusakambangan untuk menunggu waktu eksekusi. Usai keputusan penundaan, eksekusi Chan dan Sukumaran masih menunggu kepastian jadwal dari Pemerintah Indonesia. (rol/kabarpapua.net)
0 Response to "Pengamat: Laksanakan Eksekusi Mati, Indonesia Akan Disegani"
Post a Comment