Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana. |
Thaib merupakan tersangka dugaan korupsi dana tak terduga dari total dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2004 sebesar Rp 6,9 miliar.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana mengatakan, penahanan dilakukan setelah barang bukti dan penyerahan tersangka diterima dari penyidik Bareskrim Polri.
"Hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penanahan selama 20 hari ke depan," ujarnya di Kejagung, Selasa (31/3).
Menurut Tony, perkara yang menjerat Thaib dalam waktu 7-10 hari akan dilanjutkan ke persidangan. Tony menjelaskan, penyidikan terhadap kasus ini dilakukan oleh Bareskrim Polri. Saat ini berkas sudah P21 untuk selanjutnya dilanjutkan ke tahap dua.
Thaib sendiri nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal tersebut sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) no 72 tahun 2013 meskipun perkara tersangka terjadi di Ternate, Maluku Utara. (rol/kabarpapua.net)
0 Response to "Mantan Gubernur Maluku Utara Dijebloskan ke Lapas Cipinang"
Post a Comment