"AJI menyatakan prosedur pemblokiran tersebut berpotensi memberangus kebebasan berpendapat," tulis AJI dalam akun twitter resminya, Selasa (31/3).
Hak kebebasan itu, lanjut AJI dalam cuitnya, telah diatur dalam pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945. AJI tidak menampik ada beberapa situs di media yang diblokir menentang pluralisme dan menyebar kebencian.
"Namun, mekanisme untuk memberangus mereka harus melalui prosedur hukum yang sah dan konstitusional," tulisnya lagi.
Sebelumnya, Pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengakui telah memblokir 19 website sejak Ahad (29/3) kemarin.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, ke-19 website itu dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai website yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme. (rol/kabarpapua.net)
0 Response to "AJI: Pemblokiran Situs Media Islam Rusak Kebebasan Berpendapat"
Post a Comment