Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan, yang berhak mengusungkan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini adalah kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau. Seperti diketahui, Munas Riau memenangkan Aburizal Bakrie menjadi Ketua Umum Partai Golkar.
"Yang boleh mendaftar Pilkada adalah kubu Ical (Aburizal Bakrie) dari Munas Riau," kata Margarito, Sabtu (4/4).
Menurutnya, kepengurusan yang sah berada di tangan Ical. Hal ini berlaku pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menunda SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengesahkan Agung Laksono dari Munas Golkar Ancol.
Ia menyebutkan, dengan keluarnya putusan sela itu, maka secara otomatis kepengurusan kembali ke Munas Riau. Jadi yang berhak mengusungkan calon di Pilkada tahun ini berasal dari Ical.
Dengan demikian, kata dia, Agung tidak bisa melakukan tindakan apa pun, termasuk mencalonkan pasangan untuk bersaing dalam Pilkada. Pasalnya, hak-hak yang timbul dari SK Kemenkumham itu ditunda pelaksanaannya sampai keputusan final nanti ditetapkan.
Konflik partai berlambang pohon beringin ini masih terus berkelanjutan. Padahal, Pilkada sudah semakin dekat. Banyak pihak yang mengatakan, Golkar terancam tidak bisa ikut berpartisipasi dalam Pilkada serentak yang dijadwalkan Desember mendatang. (rol/kabarpapua.net)
0 Response to "Yang Boleh Mendaftar Pilkada Hanya Kubu Aburizal Bakrie"
Post a Comment