'Cabut Pasal Karet Pencemaran Nama Baik dari UU ITE'

Mobile Internet: Mobile internet menjadi salah satu tren baru pelanggan seluler
Mobile Internet
Lembaga Swadaya Masyarakat Satu Dunia berharap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 tahun 2008 segera direvisi, terutama pasal 27 ayat 3 yang mengatur pencemaran nama baik.

Pasal itu disebut pasal karet mengingat pasal pencemaran nama baik sebenarnya sudah ada di KUHP.

"Tidak diperlukan keberadaan di UU ITE. UU ITE harusnya fokus mengatur transaksi elektronik bukan pencemaran nama baik di internet," kata Direktur Eksekutif Yayasan Satu Dunia, Firdaus Cahyadi dalam pernyataan, Kamis (7/5).

Firdaus mengungkapkan, sebuah Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) berharap UU ITE tidak mengatur semua semua hal yang berkaitan dengan internet. Menurutnya, hal-hal yang terkait secara langsung dengan persoalan transaksi elektronik bisa diatur di UU lain.

"Apakah itu disebabkan pasal karet di UU ITE masih cukup efektif untuk melindungi elit politik dari masyarakat yang menggunakan internet?" kata Firdaus.

Firdaus melanjutkan, belum jelas alasan pemerintah yang ingin 'menjinakkan' pasal karet di UU ITE dan tetap bersikeras mempertahankan pasal pencemaran nama baik tersebut. Menurut Firdaus, sejauh ini alasan yang diungkapkan pemerintah masih bersifat normatif. (rol/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "'Cabut Pasal Karet Pencemaran Nama Baik dari UU ITE' "

Post a Comment