Novel Baswedan dengan tangan terikat (www.change.org) |
Djoko Susilo merupakan mantan petinggi polri yang divonis bersalah atas kasus korupsi korupsi simulator Surat Izin Mengemudi roda dua dan roda empat di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011. Novel sendiri merupakan salah satu satgas yang ditugskan KPK dalam menyelidiki kasus yang menimpa Djoko Susilo.
"Pak DS (Djoko Susilo) ini polisi bintang dua, Novel ini loh, Kompol saja. Dia bisa kesana (KPK) itu karena polisi loh. Dia kalau nggak dari sini, tak jadi apa-apa. Jadi kenapa harus dibesar-besarkan, luar biasa," paparnya.
Budi memberi saran kepada Novel, untuk mengajukan praperadilan agar kasusnya lebih terbuka. "Praperadilan lebih bagus, jadi jangan lebay. Belum apa-apa sudah takut, gagah gitu loh, (kayak) waktu nangkap yang lain-lain," paparnya.
Diketahui, Novel Baswedan diduga sebagai pelaku penganiaan terhadap salah seorang terpidana pencurian sarang burung Walet di Bungkulu tahun 2004. Saat itu, Novel menjabat Kasatreskrim Polda Bengkulu.
0 Response to "Kabareskrim: Tanpa Polisi Novel bukan Siapa-Siapa"
Post a Comment