Resolusi PBB No. 2504, Dasar Pengakuan Dunia Internasional Terhadap Integrasi Papua ke NKRI

Peristiwa Sejarah 1 Mei 1963 di Port Numbay (sekarang Jayapura), bendera Merah Putih dikibarkan berdampingan dengan bendera UNTEA
Papua merupakan pulau yang kaya akan kekayaan alam dan keragaman budaya, yang tidak terpisahkan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Sejarah masuknya Irian Barat (Papua) ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah benar, sehingga Papua bagian NKRI sudah final, dan tidak perlu dipertanyakan dan diutak-atik lagi, seperti pendapat Tokoh Pejuang Papua, Ramses Ohee bahwa proses masuknya Papua dalam NKRI sudah melalui cara yang benar dan diakui dunia internasional. Bila ada sejumlah kalangan yang masih mempersoalkan sejarah masuknya Papua ke dalam wilayah Indonesia yang telah ditetapkan melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969 silam, berarti mereka tidak tahu proses sejarah tersebut. Ramses Ohee menilai ada pihak-pihak yang sengaja membelokkan sejarah Papua untuk memelihara konflik di Tanah Papua. Sejarah masuknya Papua ke dalam NKRI sudah benar, hanya saja dibelokkan sejumlah warga tertentu yang kebanyakan generasi muda. 

 

PBB telah mengesahkan Papua bagian dari Indonesia sesuai dengan pelaksanaan PEPERA sudah memiliki landasan hukum, yakni Resolusi PBB No. 2504 yang dikeluarkan Majelis Umumn PBB tanggal 19 Nopember 1969. Resolusi ini diusulkan oleh 6 negara dan diterima oleh Majelis Umum PBB dengan imbangan suara 84 setuju, tidak ada yang menentang dan 30 abstein. Dengan tidak dipermasalahkan PEPERA oleh Negara manapun menunjukan bahwa, Pepera diterima oleh masyarakat internasional. Artinya, Papua sebagai bagian dari NKRI telah diakui oleh masyarakat internasional.
 

Lebih lanjut Tokoh Papua Ramses Ohee menjelaskan, fakta sejarah menunjukkan keinginan rakyat Papua bergabung dengan Indonesia sudah muncul sejak pelaksanaan Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928. Sayangnya, masih ada yang beranggapan bahwa Sumpah Pemuda tidak dihadiri pemuda Papua. Ini keliru, karena justru sebaliknya, para pemuda Papua hadir dan berikrar bersama pemuda dari daerah lainnya. Ayah saya, Poreu Ohee adalah salah satu pemuda Papua yang hadir pada saat itu. Adapun mengenai pihak-pihak yang memutarbalikkan sejarah dan masih menyangkal kenyataan integrasi Papua ke dalam NKRI, pihaknya tidak menyalahkan mereka karena minimnya pemahaman atas hal tersebut. Hal yang perlu disadari adalah bahwa keberadaan negara merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga seharusnya disyukuri dengan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan di Papua. 

Berdasarkan catatan sejarah, pada 1 Oktober 1962 pemerintah Belanda di Irian Barat menyerahkan wilayah ini kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) hingga 1 Mei 1963. Setelah tanggal tersebut, bendera Belanda diturunkan dan diganti bendera Merah Putih dan bendera PBB. Selanjutnya, PBB merancang suatu kesepakatan yang dikenal dengan New York Agreement untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Irian Barat melakukan jajak pendapat melalui Pepera pada 1969 yang diwakili 175 orang sebagai utusan dari delapan kabupaten pada masa itu. Hasil Pepera menunjukkan rakyat Irian Barat setuju untuk bersatu dengan pemerintah Indonesia. 

Salah seorang mantan pemimpin Papua Merdeka Nicholas Jouwe yang telah kembali ke NKRI karena kesadarannya menyatakan kepada semua pihak khususnya masyarakat Papua untuk mendukung pembangunan Papua, dan jangan mempersoalkan masa lalu, karena masuknya Papua dalam NKRI sudah final, dan tidak bisa diganggu gugat. Papua bagian sah Indonesia. (westpapuainfo/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Resolusi PBB No. 2504, Dasar Pengakuan Dunia Internasional Terhadap Integrasi Papua ke NKRI"

Post a Comment