Integrasi Papua telah Selesai, Sebuah Renungan bagi rakyat Papua

Oleh: Bastian Jefri

Papua, wilayah paling timur Indonesia ini memiliki pesona alam keindahan dan kebudayaan tradisional yang tak ternilai. Kehidupan masyarakat yang beragam antara pendatang dan masyarakat asli hidup berdampingan menjalankan roda perekonomian Papua secara bersama-sama. Keberagaman merupakan ciri kebersamaan hidup tolerasi Papua antar sesama sebagai mahluk Tuhan. Oleh karenanya, patut semua kalangan menjaga keharmonisan kedamaian kehidupan masyarakat Papua dan tidak terpancing dengan kabar-kabar menyesatkan yang tidak jelas. Kehidupan masyarakat Papua saat ini mulai terusik dengan masalah-masalah yang sebenarnya tidak benar dan berusaha menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok-kelompok tertentu. Salah satunya perbincangan pro kontra sejauh mana keabsahan Papua kembali ke pangkuan ibu pertiwi Indonesia.

Sejarah mencatat pada 1 Oktober 1962 pemerintah Belanda di Irian Barat menyerahkan wilayah Irian Barat kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) hingga 1 Mei 1963 dan setelah tanggal tersebut, bendera Belanda diturunkan dan diganti bendera Merah Putih dan bendera PBB. Bagi rakyat Papua, proses integrasi dan keberadaan Papua ke dalam pangkuan Indonesia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa melalui cara dan prosedur yang sah dan demokratis serta sudah diterima oleh masyarakat internasional, sehingga seharusnya disyukuri dengan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan di Papua. Integrasi sudah selesai dan final sesuai resolusi PBB No. 2504 Resolusi Majelis Umum PBB No. 2504 (XXIV) tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Kerajaan Belanda mengenai New Guinea Barat (Irian Barat) pada 19 November 1969 yang menyatakan Irian Barat (Papua) merupakan bagian integral dari Indonesia serta ditandai dengan adanya UU No. 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.

Perbedaan pendapat mengenai Pepera tahun 1969 menyangkut one man van vote sebagai pelaksanaan butir New York Agreement pada 15 Agustus 1962 tidak perlu dipermasalahkan karena hal itu sudah menjadi kesepakatan antar kedua belah pihak yakni pihak Indonesia dan Belanda atas persetujuan PBB bahwa kendala geografis dan demografis untuk one man one vote tidak dapat dilaksanakan sehingga kedua pihak sepakat melaksanakan Pepera menggunakan sistem perwakilan. Tanah adat Papua yang  dikuasai oleh tokoh-tokoh adat sehingga tokoh adatlah yang diundang dalam Pepera menentukan arah sikap mereka pada saat itu. Pelaksanaan Pepera sendiri berada dalam pengawasan PBB dengan mengutus Mr. Ortizan sebagai utusan untuk memantau dan dalam laporannya dijelaskan bahwa tidak ada rekayasa apapun selama pelaksanaan Pepera berlangsung serta hasil tersebut diserahkan kepada U Than,Sekjen PBB pada waktu itu. Dan pada 2 Agustus hingga 19 Nopember 1969 hasil Pepera dibahas dalam PBB dan kemudian diketuk palu bahwa Irian Barat (Papua) adalah bagian dari Indonesia. Namun demikian, munculnya ketidaksepahaman atas hasil Pepera dinilai pendapat tersebut berasal dari kelompok yang tidak paham atau mengerti keadaan yang sebenarnya pada saat itu serta culture masyarakat asli pendalaman Papua yang hingga saat ini dapat dilihat seperti dalam pelaksanaan pilkada-pilkada di pedalaman dengan sistem noken artinya, apabila tokoh adat pedalaman tersebut memilih pilihannya maka masyarakatnya pun mengikuti pilihan sang tokoh adat tersebut. Dapat dimungkinkan kejadian serupa sama seperti yang terjadi di masa lampau saat berlangsungnya Pepera. Jadi, mengapa harus dipermasalahkan lagi hal yang telah menjadi warisan budaya tradsional bagi masyarakat Papua tersebut. Mengutip pernyataan salah satu pejuang Papua, Ramses Ohee yang mengatakah bahwa sejarah masuknya Papua ke dalam NKRI sudah benar, hanya saja dibelokkan sejumlah warga tertentu yang kebanyakan generasi muda.

Lebih lanjut, fakta sejarah menunjukkan bahwa keinginan rakyat Papua bergabung dengan Indonesia sudah muncul sejak pelaksanaan Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928. Sayangnya, masih ada yang beranggapan bahwa Sumpah Pemuda tidak dihadiri pemuda Papua. Hal ini keliru karena justru sebaliknya, para pemuda Papua hadir dan berikrar bersama pemuda dari daerah lainnya, salah satunya yang hadir yakni Poreu Ohee (Ayah Tokoh Papua Ramses Ohee). Terhadap pendapat yang bersebrangan tentunya tidak dapat pula disalahkan karena minim pemahaman mereka tentang hal tersebut.

Dengan kembalinya Papua ke Indonesia, membuat Indonesia concern dalam mengurus wilayahnya tersebut, untuk itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan perangkat Hukum berupa Undang-Undang (UU) tentang pemerintahan di Papua dan sebagai jawaban pula atas pendapat yang menilai Papua tidak memiliki dasar hukum menjadi Propinsi pada awalnya, antara lain :
  • Undang-Undang No. 15/1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat .
  • Undang-Undang No. 23/1958 tentang Penetapan Undang-Undang No. 20/1957 tentang Penambahan Undang-Undang Pembentukan Daerah Swantara Tingkat I Irian Barat (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 76) sebagai Undang-Undang.
  • Undang-Undang No. 17/1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 11 Tahun 1962, tentang Penerimaan dan Penggunaan Warga Negara Asing yang dengan Sukarela Turut Serta Dalam Perjuangan Pembebasan Irian Barat (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 21).
  • Undang-Undang No. 6/1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura.
  • Undang-Undang No. 45/1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.
  • Undang-Undang No. 5/2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 45/1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat,Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.
  • Undang-Undang No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
  • Undang-Undang No. 26/2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, Dan Kabupaten Teluk Wondama Di Provinsi Papua.
  • Instruksi Presiden No. 1/2003 tentang percepatan pelaksanaan UU no.45/1999.
  • Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 018/PUU-I/2003 tentang Pemekaran Irian Jaya.
  • Peraturan Pemerintah No. 54/2004 tentang Majelis Rakyat Papua.
  • Instruksi Presiden No. 5/2007 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
  • Peraturan Pemerintah No. 24/2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat Menjadi Provinsi Papua Barat.
  • Undang-Undang No. 3/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah Di Provinsi Papua.
  • Undang-Undang No. 4/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Yalimo Di Provinsi Papua.
  • Undang-Undang No. 5/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya Di Provinsi Papua.
  • Undang-Undang No. 6/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nduga di Provinsi Papua.
  • Undang-Undang No. 7/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua.
  • Undang-Undang No. 8/2008 tentang Pembentukan Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua.
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2008 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua.
Alangkah lebih arif dan bijak apabila selaku masyarakat Papua tidak “menguras” energi mereka dengan “mengobok-obok” masa lalu yang berkutak pada politik yang hanya berakibat melencengnya cita-cita murni rakyat Papua dalam membangun Papua, karena hal yang terpenting sekarang adalah bagaimana memaksimalkan apa yang telah diberikan pemerintah Indonesia untuk mensejahterakan masyarakat Papua, seperti Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. UU Otsus tersebut merupakan jawaban atas keseriusan pemerintah terhadap Papua. Oleh karenanya, tidak ada yang salah dengan Otsus, tetapi dari masyarakat Papua sendiri yang meributkannya serta banyak menghabiskan energi dengan saling menyalahkan satu sama lain, dan bukan saling mendukung dalam mengawal Otsus tersebut. Koordinasi perlu dilakukan di tingkat pemerintah Provinsi Papua dengan jajaran di bawahnya agar tidak terjadi miss understanding di dalam pelaksanaan pembangunan di Papua khususnya implementasi UU Otsus. Pemerintah pusat sudah mendrop dana ke daerah (Papua), tetapi dana tersebut turunnya menetes sedikit demi sedikit ke masyarakat, oleh karenanya gubernur harus bertindak tegas terhadap aparatnya yang tidak benar.
Memanfaatkan potensi diri yang dimiliki untuk membangun Papua menjadi kunci keberhasilan dimana pemerintah Pusat sebagai pengontrol kebijakan pemerintah Propinsi Papua. Dengan demikian, terjadi check and balance guna memperlancar pembangunan di Papua. Pembangunan tidak hanya pada permasalahan infrastruktur semata, tetapi membangun pendidikan, budaya, kesehatan dan ekonomi lebih baik lagi.

Dimuat di: westpapuainfo

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Integrasi Papua telah Selesai, Sebuah Renungan bagi rakyat Papua"

Post a Comment