Gedung Mahkamah Konstitusi |
"Masalah itu harus dirapatkan dan diputuskan dalam RPH," ujar Ketua MK, Arief Hidayat melalui pesan singkat, Ahad (7/6).
Arief mengatakan, untuk menghadirkan bukti dalam persidangan harus melihat relevansi dalam pengujian norma. Untuk itu, Arief menilai tidak bisa begitu saja menghadirkan bukti dalam persidangan. "Nantinya, keputusan sembilan hakim perlu atau tidaknya bukti tersebut melalui pengujian norma," kata Arief.
Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan bersaksi dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 25 Mei 2015 lalu. Dalam persidangan itu, Novel menyatakan ada rekaman yang berisi pembicaraan tentang upaya pelemahan KPK. Atas hal itu, publik mendesak MK untuk meminta KPK menghadirkan bukti rekaman untuk diperdengarkan di dalam persidangan. (rol/kabarpapua.net)
0 Response to "Soal Rekaman Pelemahan KPK, Ini Penjelasan MK"
Post a Comment