2 Saksi Sebut Uang Suap Adriansyah dari Andrew untuk Kongres PDIP di Bali

 
Dalam persidangan tindak pidana korupsi dengan terdakwa bos PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat, terungkap adanya permintaan sejumlah uang oleh politikus PDIP yang sekaligus anggota DPR periode 2014-2019 Adriansyah. Uang tersebut digunakan untuk keperluan Kongres PDIP di Bali pada April 2015 lalu.

Hal itu dinyatakan Direktur Utama PT lndo Mineral, Suparta, yang dihadirkan sebagai saksi. Menurut Suparta, permintaan uang Adriansyah itu pun dipenuhi oleh Andrew Hidayat. “Sebelum penangkapan, saya dikasih tahu Andrew, [Adriansyah] pinjam uang untuk acara kongres PDIP di Bali,” kata Suparta.

Tapi, Suparta mengaku tidak tahu berapa jumlah uang yang diserahkan Andrew kepada Adriansyah.
Dalam kesaksiannya, Suparta juga mengungkapkan dirinya pernah memerintahkan seorang staf di PT MMS untuk menyembunyikan sejumlah dokumen. Karena, ia panik mendengar Andrew ditangkap Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi. “Tujuannya melindungi kawan saya,” kata Suparta.

Dokumen yang disembunyikan tersebut, tambahnya, terkait pengeluaran uang dari Andrew kepada Adriansyah. “Pengeluaran uang dari Andrew kepada Adriansyah,” ujar Suparta.

Sebelumnya, Andrew Hidayat melalui kuasa hukumnya, Bambang Hartono, mengungkapkan kliennya memang pernah memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi PDIP, Adriansyah. Uang itu untuk keperluan Andriansyah dalam Kongres PDIP di Bali pada April 2015. Keterangan tersebut juga sesuai dengan keterangan Adriansyah yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Dan itu sesuai dengan BAP Adriansyah bahwa dia meminta bantuan untuk kongres dan itu belum disampaikan ke kongres dan tertangkap oleh petugas KPK,” kata Bambang beberapa waktu lalu.

Bambang juga mengungkapkan, kliennya pernah tiga kali memberikan uang kepada Adriansyah, untuk keperluan pengobatan Adriansyah ke Singapura. Bambang membantah pemberian-pemberian tersebut terkait pengurusan izin pertambangan seperti yang didakwakan oleh jaksa. “Mengenai uang memang kami akui. Pemberian uang itu dari klien kami ke Pak Adriansyah untuk bantuan, tidak ada hubungan dengan izin usaha pertambangan. Sama sekali tidak ada,” kata Bambang.

Andrew Hidayat didakwa telah memberikan uang suap senilai miliaran rupiah kepada Adriansyah. Uang suap yang diberikan secara tunai itu terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp 1 miliar, mata uang dolar Amerika Serikat sebesar US$ 50 ribu, dan mata uang dolar Singapura sebesar SG$ 50 ribu. Andrew disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Karena, Adriansyah selaku anggota DPR telah membantu pengurusan perizinan usaha pertambangan perusahaan-perusahaan yang dikelola oleh terdakwa Andrew Hidayat di Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan,” ungkap Jaksa Trimulyono Hendradi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Pribuminews)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "2 Saksi Sebut Uang Suap Adriansyah dari Andrew untuk Kongres PDIP di Bali"

Post a Comment