KPU Tetapkan 765 Pasangan Calon Penuhi Syarat dan 59 Pasangan Tak Penuhi Syarat Pilkada


KPU Tetapkan 59 Pasangan Calon Tak Penuhi Syarat Pilkada
KPU menetapkan 59 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pilkada serentak, pada Senin (24/8). (Detikcom/Iqbal)
 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 59 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti gelaran pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.

"Total yang tidak memenuhi syarat 59 pasangan calon. Terdiri 22 pasangan calon yang berasal dari dukungan partai politik atau gabungan partai politik dan 37 pasangan calon perseorangan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam Konferensi Pers di Kantor KPU, Senin (24/8) malam.

Husni menyampaikan hingga pukul 20.40 WIB, KPU telah mengumpulkan informasi pada 257 daerah dari 261 daerah di mana proses penetapan pasangan calon berlangsung hari ini, dengan rincian 9 provinsi, 219 kabupaten dan 33 kota.

Sementara, sampai pukul 20.00 WIB, empat daerah masih melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon kepala daerah, yakni Kabupaten Karo, Sumatera Utara; Kabupaten Nabire, Papua; Kabupaten Supiori, Papua dan Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan.

Terkait penyebab pasangan calon yang tidak lolos persyaratan, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan masih membutuhkan waktu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari daerah.

"Bahwa sebagian besar dari dukungan parpol atau gabungan parpol terkait kelengkapan dokumen pelengkap perubahan dukungan, ada persoalan kesehatan, ada juga persoalan pajak. Detailnya menunggu dari daerah," ujar Hadar.

Sementara itu, terdapat 765 pasangan calon yang memenuhi syarat dengan rincian 644 pasangan calon berasal dari dukungan partai politik atau gabungan partai politik, dan 121 pasangan calon perseorangan.

Pada pengumuman ini, KPU memberikan catatan kepada tiga daerah yang akan ditunda pelaksanaan pilkadanya pada 2017 yakni Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dan Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

Catatan lainnya, tiga daerah akan melakukan penetapan pasangan calon pada 30 Agustus mendatang, yakni Kota Surabaya, Jawa Timur; Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Selain itu, terdapat dua daerah yang saat ini sedang melakukan proses verifikasi ulang akibat adanya perpanjangan pendaftaran, yaitu Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Papua Barat dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

KPU juga mencatat bahwa pendaftaran kembali akan dilakukan selama tiga hari, yaitu pada tanggal 28-30 Agustus 2015 untuk daerah yang memiliki pasangan calon kurang dari 2, yaitu Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur; Kota Denpasar, Bali dan Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

Adapun kategori persebaran pasangan calon yang ditetapkan pada hari ini di 257 daerah yang memenuhi syarat satu pasangan calon terdapat di 3 daerah atau 1,17 persen.

Untuk kategori 2 pasangan calon terdapat di 91 daerah dengan peresentase 35,54 persen. Kategori 3-4 pasangan calon, terdapat di 143 daerah dengan persentase 55,64 persen. Kategori 5-6 pasangan calon terdapat di 19 daerah atau 7,39 persen dan kategori di atas 6 pasangan calon terdapat di 1 daerah atau 0,39 persen.

Proses selanjutnya bagi daerah yang sudah memenuhi syarat dua pasangan calon adalah pengundian nomor urut dan memasuki masa kampanye tiga hari pasca penetapan hari ini, atau 27 Agustus sampai 5 Desember mendatang.  (CNNIndonesia)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPU Tetapkan 765 Pasangan Calon Penuhi Syarat dan 59 Pasangan Tak Penuhi Syarat Pilkada"

Post a Comment