Tangkap Tangan Aleg Hanura, KPK Sita uang 177.700 Dolar Singapura

Hanura bakal pecat Dewie Yasin Limpo jika resmi jadi tersangka KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah 177.700 dolar Singapura (SGD) saat menangkap enam orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah rumah makan di Kepala Gading, Jakarta Utara, Selasa (20/10).

"Di TKP (Tempat Kejadian Perkara), kita temukan uang dalam bentuk dolar Singapura sebesar 177.700. Ini perlu ditunjukan dulu biar enggak penasaran," kata Johan Budi SP, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, di Jakarta, Rabu (21/10).

Uang sejumlah SGD 177.700 itu, ditempatkan di dalam sebuah tas. "Jadi ini aslinya ya?" kata Johan sambil menunjuk kepada seorang petugas yang menggunakan penutup muka yang memegang uang hasil sitaan.

Selain menyita uang sejumlah SGD 177.700, penyelidik dan penyidik KPK, lanjut Johan, menyita berbagai dokumen yang diduga terkait ijon proyek pengembangan pembangkit listrik miko hydro di Kabupaten Deiyai, tahun anggaran 2016.

"Selain uang dalam bentuk dolar Singapura, penyelidik dan penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, dan tentu juga handphone," ujar Johan.

Adapun enam orang yang dicokok di sebuah rumah makan bilangan Kelapa Gading, Jakut tersebut, yakni Rinelda Bandaso (RB), Irianus (IR), Septiadi (SET), DRP, HAR, dan seorang sopir mobil sewaan.

"Sekitar pulul 17.45, penyelidik dan penyidik KPK telah melakukan tangkap tangan, masing-masing RB, IR, SET. Kemudian juga DRP ini ajudan sepertinya, HAR pengusaha juga, satu lagi seorang driver dari rental (sewaan)," kata Johan.

Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, penyelidik dan penyidik KPK juga melalukan penangkapan terhadap Dewie Yasin Limpo (DYL) dan Bambang Wahyu Adi (BWA). Bambang diduga sebagai staf Dewie.

"Jadi lokasinya pas ditangkap itu di Bandara Soekarno-Hatta, sekitar pukul 19.00. Kemudian, semuanya dibawa ke KPK. Lalu dilakukan pemeriksaan secara intensif sejak kemarin, tadi dipaparkan oleh penyelidik, penyidik, penuntut dan deputi dan direktur juga di depan pimpinan," kata Johan.

Atas hasil pemeriksaan kasus suap ijon poyek pembangunan pembangkit listrik mikro hydro ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka, yakni Dewie bersama Rinelda Bandaso (RB), dan Bambang Wahyu Adi (BWA) karena diduga menerima suap.

"Di duga sebagai penerima adalah DYL, RB, dan BWA. Ketinganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Johan.

Sedangkan dua orang tersangka lainnya yang menjadi pemberi suap, yakni Kepala Dinas Pertambangan di Provinsi Papua, Irianus (IR); dan Septiadi (SET) yang merupakan pengusaha.

"IR dan SET diduga sebagai pemberi, dan dugaan pasal yang dilanggar, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Gatra)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tangkap Tangan Aleg Hanura, KPK Sita uang 177.700 Dolar Singapura"

Post a Comment