Fantastis! Iklan Revolusi Mental Habiskan Anggaran 97,8 Miliar



Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat saat ini sedang memproses pengadaan barang dan jasa untuk iklan televisi dengan tema Gerakan Revolusi Mental.

Pengadaan iklan itu menganggarkan Rp97.874.415.000 yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2015. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai jumlah anggaran ini merupakan sebuah bentuk pemborosan.

Ada empat alasan yang mendasari penilaian FITRA. Pertama, lembaga ini mengatakan bahwa jumlah besar anggaran yang dikeluarkan merupakan sebuah pemborosan. Selain itu, hasilnya hanya iklan sosialisasi di televisi.

Alasan kedua, menurut FITRA, slogan Revolusi Mental hanya ditafsirkan menjadi proyek belaka, bukan revolusi sesungguhnya. Idealnya, revolusi mental harus berbentuk gerakan masif, struktural, dan berdampak positif pada birokrasi dan masyarakat.

“Namun yang bakal terjadi malah hanya nampang di televisi,” kata Apung Widadi, Koordinator Advokasi Sekretariat Nasional FITRA, Selasa (29/9).

Ketiga, FITRA menilai proses pengadaan barang dan jasa untuk iklan televisi yang menyedot dana besar ini merupakan pengingkaran terhadap Nawa Cita Jokowi. Padahal program-program yang menjadi unggulan mantan wali kota Solo itu adalah penghematan, efisiensi, dan efektivitas anggaran.

Keempat, FITRA menuntut agar pengadaan barang dan jasa iklan revolusi mental di televisi harus dibatalkan.”Direlokasi untuk pos anggaran yang lain seperti percepatan proses pemadaman kebakaran hutan,” ujar Apung.


Anggaran iklan Revolusi Mental. (Detikcom)

Dalam keterangan tertulis yang dilansir CNN Indonesia, proses lelang itu tertulis dalam situs Layanan Pengadaan Secara Elektronis (LPSE) bernomor kode lelang 2411119. Pelelangan proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara umum melalui lelang elektronik.

Adapun kualifikasi usaha yang bisa mengikuti pelelangan adalah perusahaan nonkecil. Perusahaan itu harus mengantongi beberapa persyaratan untuk mengikuti lelang, yakni harus memiliki izin usaha khususnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) periklanan, melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (Surat Pemberitahuan/Pajak Penghasilan), memiliki surat keterangan domisili, berbentuk badan usaha, dan memiliki satu pekerjaan penyedia dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

Persyaratan lainnya adalah perusahaan harus mempunyai akte pendirian perusahaan, yang mengikuti lelang harus mengantongi dukungan dari stasiun televisi. Rinciannya, perusahaan mesti mempunyai ketersediaan slot dan waktu tayang yang sesuai. Persyaratan lainnya adalah akte pendirian perusahaan. (CNNIndonesia/Atjehcyber)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fantastis! Iklan Revolusi Mental Habiskan Anggaran 97,8 Miliar"

Post a Comment