Ia mengaku telah meminta agar wartawan baik domestik maupun asing bebas melakukan kegiatan jurnalistiknya di Papua.
"Saya katakan, ada beberapa pertimbangan, pertama kemerdekaan pers itu sudah merupakan pilihan kita bernegara sejak kita reformasi. Sudah sangat menegaskan bahwa kalau kita menerima kemerdekaan pers, kita buktikan dengan UU No 40 Tahun 1999, tentu itu berlaku di tanah air kita," katanya, Rabu (28/10).
Kemudian, kedua, lanjutnya, Dewan Pers percaya atas kemampuan pemerintah, melalui perangkatnya di antaranya TNI untuk mengatasi jika pers melakukan hal-hal yang tidak layak, sehingga kita tidak perlu khawatir.
Yang ketiga, menutupi atau menghalangi kebebasan pers di Papua justru menimbulkan dugaan bahwa ada yang disembunyikan.
"Dari segi teknologi menghalangi wartawan atau pers bebas itu tidak ada gunanya, sebab secara teknologi meski mereka tidak ada di sini (Papua), mereka bisa satu mengetahui apa yang terjadi di Papua," katanya. (Republika)
0 Response to "Keterbukaan Pers Baik untuk Papua"
Post a Comment