Komisi Perlindungan Anak Indonesia terus mengawal penanganan dan
proses hukum tersangka AW, pelaku pemerkosaan terhadap seorang bocah
perempuan berusia sembilan tahun di kawasan hutan Mil 21 Jalan Poros Timika-Pelabuhan Portsite Amamapare, Rabu (10/2).
Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait di Timika, Minggu, mengatakan KPAI
bersama semua pihak terkait lainnya akan terus memonitoring penanganan
kasus ini mulai dari tingkat penyidikan hingga persidangan di Pengadilan
Negeri Timika.
"Saya akan melakukan itu bekerja sama dengan penyidik sampai dengan
aparat penegak hukum yang lain di tingkat kejaksaan dan pengadilan. Kita
akan berikan masukan-masukan untuk memastikan pelaku menerima hukuman
yang maksimal," kata Arist.
Arist menilai kasus pemerkosaan terhadap bocah M (9) yang terjadi di
kawasan hutan Mil 21 jalan poros Timika-Pelabuhan Portsite Amamapare itu
memenuhi unsur perencanaan yang dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP.
Tidak itu saja, pelaku (AW) juga dapat ditambahkan pidana sebagaimana
Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena
terdapat upaya tipu muslihat dan rayuan dari pelaku kepada korban.
Pelaku, katanya, dapat dikenakan pidana hingga hukuman seumur hidup.
"Dari peristiwa dan kronologi yang diceritakan pelaku, ada
perencanaan, ada bujuk rayu dan ada tipu muslihat. Kalau semua itu
terpenuhi maka ancamannya bisa 15 tahun lalu ditambahkan dengan ancaman
pidana dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak maka pelaku bisa dipidana
seumur hidup," jelas Arist.
AW mengaku telah menipu korban untuk ikut bersamanya sepulang dari
sekolah. Korban kemudian dibawa pelaku dengan sepeda motornya menuju
kawasan hutan di Mil 21, ruas jalan poros Timika-Pelabuhan Portsite
Amamapare.
Reaksi Cepat KPAI
Arist Merdeka Sirait bersama tim reaksi cepat KPAI secara khusus
datang ke Timika guna mengecek kebenaran informasi soal gambar pelaku
(AW) dalam kondisi telanjang, diikat dengan tali dan berdarah-darah yang
diunggah ke media sosial oleh seseorang sesaat setelah kejadian itu.
Difasilitasi oleh Polres Mimika, pada Sabtu (13/2) siang Arist
Merdeka Sirait menemui AW yang kini meringkuk di ruang tahanan Polsek
Mimika Baru, Timika.
Kepada Arist Merdeka Sirait, AW (23) mengakui telah melakukan
pemerkosaan terhadap bocah M (9) yang masih duduk di bangku kelas IV
salah satu sekolah dasar di Timika.
"Di tempat yang sangat jauh dari pemukiman penduduk dan sunyi, di
semak-semak, dia (AW) melakukan kejahatan seksual berulang-ulang sampai
lima kali hingga tertidur pulas. Di situlah kejamnya dia," tutur Arist.
Pelaku juga mengakui kalau dirinya ditangkap oleh ayah korban bersama
dua orang lainnya saat hendak melarikan diri ke dalam hutan. Saat itu
pelaku dalam kondisi tidak berbusana alias telanjang bulat.
Tangan pelaku selanjutnya diikat dengan tali oleh ayah korban, lalu
diseret ke jalan raya. Massa yang datang ke lokasi kejadian lalu
beramai-ramai menghakimi pelaku hingga babak belur. Beruntung dua tim
patroli dari Polsek Mimika Baru dan Polres Mimika segera datang ke
lokasi untuk mengamankan pelaku. (Analisadaily)
0 Response to "Pemerkosaan Anak 9 Tahun di Timika Mendapat Perhatian KPAI"
Post a Comment