Pemerkosaan Anak 9 Tahun di Timika Mendapat Perhatian KPAI

 
Komisi Perlindungan Anak Indonesia terus mengawal penanganan dan proses hukum tersangka AW, pelaku pemerkosaan terhadap seorang bocah perempuan berusia sembilan tahun di kawasan hutan Mil 21 Jalan Poros Timika-Pelabuhan Portsite Amamapare, Rabu (10/2).

Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait di Timika, Minggu, mengatakan KPAI bersama semua pihak terkait lainnya akan terus memonitoring penanganan kasus ini mulai dari tingkat penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Timika.

"Saya akan melakukan itu bekerja sama dengan penyidik sampai dengan aparat penegak hukum yang lain di tingkat kejaksaan dan pengadilan. Kita akan berikan masukan-masukan untuk memastikan pelaku menerima hukuman yang maksimal," kata Arist.

Arist menilai kasus pemerkosaan terhadap bocah M (9) yang terjadi di kawasan hutan Mil 21 jalan poros Timika-Pelabuhan Portsite Amamapare itu memenuhi unsur perencanaan yang dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

Tidak itu saja, pelaku (AW) juga dapat ditambahkan pidana sebagaimana Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena terdapat upaya tipu muslihat dan rayuan dari pelaku kepada korban.

Pelaku, katanya, dapat dikenakan pidana hingga hukuman seumur hidup.

"Dari peristiwa dan kronologi yang diceritakan pelaku, ada perencanaan, ada bujuk rayu dan ada tipu muslihat. Kalau semua itu terpenuhi maka ancamannya bisa 15 tahun lalu ditambahkan dengan ancaman pidana dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak maka pelaku bisa dipidana seumur hidup," jelas Arist.

AW mengaku telah menipu korban untuk ikut bersamanya sepulang dari sekolah. Korban kemudian dibawa pelaku dengan sepeda motornya menuju kawasan hutan di Mil 21, ruas jalan poros Timika-Pelabuhan Portsite Amamapare.

Di lokasi terpencil dan sunyi yang jauh dari pemukiman penduduk itulah, pelaku memperkosa korban sebanyak lima kali.


Reaksi Cepat KPAI

Arist Merdeka Sirait bersama tim reaksi cepat KPAI secara khusus datang ke Timika guna mengecek kebenaran informasi soal gambar pelaku (AW) dalam kondisi telanjang, diikat dengan tali dan berdarah-darah yang diunggah ke media sosial oleh seseorang sesaat setelah kejadian itu.

Difasilitasi oleh Polres Mimika, pada Sabtu (13/2) siang Arist Merdeka Sirait menemui AW yang kini meringkuk di ruang tahanan Polsek Mimika Baru, Timika.

Kepada Arist Merdeka Sirait, AW (23) mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap bocah M (9) yang masih duduk di bangku kelas IV salah satu sekolah dasar di Timika.

"Di tempat yang sangat jauh dari pemukiman penduduk dan sunyi, di semak-semak, dia (AW) melakukan kejahatan seksual berulang-ulang sampai lima kali hingga tertidur pulas. Di situlah kejamnya dia," tutur Arist.
Pelaku juga mengakui kalau dirinya ditangkap oleh ayah korban bersama dua orang lainnya saat hendak melarikan diri ke dalam hutan. Saat itu pelaku dalam kondisi tidak berbusana alias telanjang bulat.   

Tangan pelaku selanjutnya diikat dengan tali oleh ayah korban, lalu diseret ke jalan raya. Massa yang datang ke lokasi kejadian lalu beramai-ramai menghakimi pelaku hingga babak belur. Beruntung dua tim patroli dari Polsek Mimika Baru dan Polres Mimika segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku. (Analisadaily)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemerkosaan Anak 9 Tahun di Timika Mendapat Perhatian KPAI"

Post a Comment