Siapa Dalang Revisi UU KPK, Jokowi ataukah Megawati?

13963378061036038579
Polemik soal revisi UU KPK terus berlanjut. Bahkan di beberapa daerah terjadi demo yang menolak revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tersebut. Revisi tersebut dinilai bakal melemahkan bahkan membunuh KPK sebagai lembaga anti korupsi tersebut.

Mereka yang menolak beralasan bahwa revisi akan memperlemah KPK. Bahkan dalam draf revisi yang dibahas, umur KPK dibatasi hanya 12 tahun sejak UU itu disahkan. Selain itu, kewenangan seperti penyadapan dan penuntutan juga akan dipreteli dari KPK.

Yang jadi menarik siapa sebenarnya yang mengusulkan draf revisi UU KPK tersebut? Hingga kini siapa dalam revisi UU KPK masih belum jelas.

Dari pihak DPR menuding bahwa draf tersebut bersumber dari pemerintah. Hal ini bisa dibuktikan dalam draf revisi yang berlogo presiden. Hal ini menandakan bahwa pengusul draf tersebut adalah pemerintah atau presiden Jokowi.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Muslim Ayub mengungkapkan Jokowi tidak berterus terang soal revisi undang-undang KPK. Dia mempertanyakan draf revisi yang beredar memakai logo presiden yang seakan membuktikan draf tersebut berasal dari pemerintah.

“Pemerintah enggak berterus terang, buktinya dalam logo drafnya ada lambang presidennya. Kita (DPR) hanya sebagai pengusul saja. Kalau soal dari mananya, ya dari pemerintah,” kata Muslim di Komplek Senayan, Jakarta, Rabu (7/10) lalu.
Muslim menilai sikap pemerintah Jokowi seperti menutupi keberadaan revisi UU KPK dengan membalik badan. Menurutnya, Presiden Jokowi terkesan begitu takut apabila menerima protes dari masyarakat dan lembaga pemerintah lain mengenai revisi UU tersebut.

“Presiden sikapnya jadi balik badan begitu, presiden memang begitu, kalau ada protes dari empat sampai lima lembaga membuat takut presiden untuk bicara. Mengingat sebelumnya bahasan tentang RUU KPK mendapat protes dari masyarakat, maka DPR langsung berinisiatif saja untuk mengusulkan,” katanya kepada awak media.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku mendapatkan draf tersebut pada Selasa (6/10) di ruang Baleg DPR. Sehingga, draf yang diterima anggota dewan kemarin adalah draf milik pemerintah.

“Belum, belum ada draf dari DPR, kita sebagai pengusul saja. Yang pasti semua fraksi mendapatkan draf pemerintah yang sempat gagal diajukan itu,” pungkasnya.

Namun hal itu dibantah oleh pembantu Jokowi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi membantah bila revisi Undang-undang KPK berasal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Padahal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut ada logo kepresidenan dalam draf itu.

Yuddy malah melawan balik tudingan DPR itu. Menurutnya, usulan revisi undang-undang lembaga antikorupsi itu justru ide para anggota dewan.

“Itu kan urusannya di DPR, bukan urusan pemerintah, itu kan datang dari DPR,” kata Yuddy usai mendampingi presiden di lokasi pengeboran MRT di Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

Di tengah simpang siur saling tuding soal siapa pengusul draf revisi UU KPK itu, PDIP tetap ngotot bahwa UU KPK harus direvisi. Sekretaris Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto mengatakan, revisi atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tersebut adalah perintah dari komandan tertinggi di PDIP.

“PDI Perjuangan kan harus tegak lurus kalau perintah komandannya, pimpinannya A maka kita A semua. Kalau B ya B,” ujar Bambang Wuryanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).
Menurut Wuryanto, sikap fraksinya tidak akan berubah dan tetap akan ngotot untuk revisi UU KPK. Dan dia yakin instruksi itu akan diikuti oleh semua anggota fraksi.

Namun saat diperjelas apakah hal tersebut instruksi dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Bambang menjawab jika usulan revisi UU KPK tersebut memang perintah partainya. Bambang tak mau menyebut nama Megawati.

“Ini perintah partai, kita sudah sepakat kalau A ya semua A,” ujar dia.

Terkait umur KPK yang hanya dibatasi selama 12 tahun, Bambang juga membeberkan alasannya. Menurutnya, umur KPK dibatasi 12 tahun sejak revisi UU disahkan maka lembaga antirasuah itu berusia 25 tahun sejak didirikan.

“Usia itu sama dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN). Mestinya sudah selesai. Itu juga sama dengan 5 kali repelita kalau zaman Pak Harto. Lima kali repelita itu artinya sudah take off, tinggal landas,” kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10).

Dia yakin Kepolisian dan Kejaksaan sudah mampu menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Jadi, kata dia, KPK difungsikan untuk pencegahan. “Pencegahan supaya tidak ada korupsi,” lanjut dia.

Anggota Komisi VII DPR ini menyebutkan alasan lain fraksinya ngotot merevisi UU KPK. PDIP ingin memperkuat moral masyarakat Indonesia agar sadar tidak melakukan praktik korupsi. Meskipun KPK adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, pihaknya ingin lembaga tersebut lebih mengedepankan pencegahan dari pada penindakannya.

“Itu kan menunjukkan kita sebagai anak bangsa itu harus diperkuat. Jadi KPK difungsikan untuk penguatan itu, pencegahan. Jadi pencegahan supaya tidak ada korupsi,” tandasnya.

Lalu siapa sebenarnya yang mengusulkan revisi UU KPK ke DPR? Benarkah presiden Jokowi karena dalam draf tersebut ada logo kepresidenan? Ataukah benar si komandan tertinggi di PDIP?

Sayangnya sang presiden juga enggan berkomentar soal rencana revisi UU KPK. “Urusan (MRT) ini aja,” kata Jokowi usai melihat pengeboran MRT di Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

Lebih lanjut, Jokowi seakan-akan tak mendengar ketika sejumlah awak media menanyakan soal sikapnya terkait revisi UU KPK. Justru dia lebih bersemangat menjawab pertanyaan-pertanyaan soal MRT.

Jokowi terkesan ogah menanggapi soal revisi UU KPK yang saat ini menyedot perhatian publik. Jokowi seakan-akan tak mendengar jika dirinya ditanya soal revisi UU tersebut. Jokowi langsung ngacir ketika dia kembali ditanya komentarnya soal revisi UU KPK tersebut. (Lingkarannews)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Siapa Dalang Revisi UU KPK, Jokowi ataukah Megawati?"

Post a Comment