Meski Sudah Terdakwa dan Tahanan Kota, Bupati Sarmi Dilaporkan Masih Aktif

 
Setelah diberhentikan dari jabatannya, Bupati Sarmi, Mesak Manibor, dilaporkan masih aktif sebagai kepala daerah meski berstatus terdakwa. 

Guna menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan telah mengirimkan tim untuk menginvestigasi persoalan itu.

"Ini kami sudah mengirimkan tim untuk investigasi kondisi di sana. Bagaimana laporan tersebut, kami cek dulu, benar atau tidak," kata Tjahjo melalui pesan singkat kepada media, Kamis, 19 November 2015.

Manibor dilaporkan masih aktif mengisi jadwal dan agenda Pemerintah Kabupaten Sarmi, Papua dengan menghadiri sejumlah acara dan membawakan sambutan sebagai Bupati.

Padahal Manibor sudah dinyatakan tak lagi menjabat sebagai kepala daerah, bahkan statusnya sebagai tahanan kota.

"Kami juga masih cek masalah ini,' kata Dirjen Polpum Kemendagri, Soedarmo.

Surat Keputusan (SK) Mendagri SK nomor 131 poin 91-5878 tahun 2015 tentang pemberhentian Bupati Sarmi, Manibor diterima langsung oleh Wakil Bupati Albertus Suripno yang kini menerima mandat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Sarmi.

Mandibor ditangkap pada 14 Mei 2015 lalu. Dia diduga terlibat kasus korupsi pembangunan pagar dan rehabilitas rumah pribadi bupati yang menggunakan dana APBD sebesar Rp 4,6 miliar. (Viva)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Meski Sudah Terdakwa dan Tahanan Kota, Bupati Sarmi Dilaporkan Masih Aktif"

Post a Comment