Tunggak Pajak Rp2,35 Miliar, 2 Wajib Pajak di Manokwari Ini Disandera

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua dan Maluku melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap dua penunggak pajak dari PT WS yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, berinisial IT (49) dan HDK (58).

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku Eka Sila Kusna Jaya, di Jayapura, Rabu, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dan Jawa Timur serta Lembaga Pemasyarakatan Porong Sidoarjo untuk melakukan "gijzeling" itu.

"Gijzeling ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh KPP Pratama Manokwari, pasalnya, PT.WS yang kini bergerak di bidang HPH (Hak Pengusahaan Hutan) mempunyai utang pajak sebesar Rp2,35 miliar lebih," katanya.

Menurut Eka, kedua penunggak pajak saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Porong Sidoarjo, Jawa Timur untuk jangka waktu enam bulan ke depan.

"Penyanderaan (gijzeling) penanggung pajak ini dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor : SR-215/MK.03/2016 tanggal 04 Maret 2016," ujarnya.

Dia menuturkan pihaknya mengharapkan dengan upaya penyanderaan ini, penanggung atau penunggak pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat menjadi efek jera bagi para penanggung pajak lainnya.

"Tindakan penegakan hukum perpajakan seperti penyanderaan, pemblokiran rekening, penyitaan aset, dan pencegahan sangat memperhatikan itikad baik wajib pajak dalam melunasi utang pajaknya," katanya lagi.

Dia menambahkan tentunya, bagi wajib pajak yang diragukan i`tikad baiknya dalam melunasi pajaknya, maka Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku tidak akan segan untuk terus melakukan penegakan hukum perpajakan.

Sekadar diketahui, kegiatan penyanderaan ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan dengan Surat Paksa.

Dimana dinyatakan pada Pasal 1 ayat (1) Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

Sedangkan dalam Pasal 1 ayat (4) disebutkan penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu, penyanderaan dapat dilakukan apabila penanggung pajak memiliki utang pajak minimal Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya.

Penanggung pajak dapat dilepas dari penyanderaan apabila memenuhi kondisi sebagai berikut (sesuai Pasal 10 ayat (1)) : (a) jika utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, (b) jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah dipenuhi, (c) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau (d) pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan/Gubernur. (Antara)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tunggak Pajak Rp2,35 Miliar, 2 Wajib Pajak di Manokwari Ini Disandera"

Post a Comment