![]() |
Firman Wijaya (beritakita.co) |
Jakarta - Persidangan gugatan pilpres di MK yang diajukan Pasangan
capres-cawapres Prabowo-Hatta mengungkapkan fakta menarik tentang pembukaan
kotak suara. MK baru menetapkan kotak suara baru bisa dibuka berlaku mulai
Jumat, 8 Agustus 2014.
Dalam pers rilis yang diterima kabarpapua.net, kuasa
hukum Merah Putih, Firman Wijaya mengatakan, pembukaan kotak suara yang
dilakukan sebelum hari jumat (8/8) jelas tidak mempunyai dasar hukum dan itu
adalah perbuatan yang keliru. Pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU tanpa
perintah MK adalah tindakan yang melampaui kewenangan KPU.
“Itu adalah cara memperoleh bukti yang melanggar hukum,”
kata Firman.
Lebih lanjut Firman menjelaskan, dalam dunia praktek
peradilan ada referensi berfikir kalau sudah ragu-ragu, tinggalkan. Sehingga
kalau sudah ragu tentang validitas alat bukti yang telah dibuka KPU sebelum
penetapan MK, alat bukti tersebut tidak usah digunakan.
Terkait dengan saksi-saksi dalam persidangan, Firman
mengatakan, berdasarkan saksi-saksi yang diajukan di persidangan, saksi dari
Jawa Timur menunjukan penyimpangan-penyimpangan secara signifikan. Sementara
saksi dari Jawa Tengah mengungkapkan ada indikasi pelanggaran yang terstruktur,
karena telah menyebut nama penyelenggara negara yang terlibat.
“Ini akan menjadi pertimbangan cukup lengkap bagi hakim
terjadinya pelanggaran dari aspek terstruktur dan masif,” kata Firman.
Sebelumnya Kuasa Hukum Merah Putih Maqdir Ismail menegaskan
bahwa inti dari permohonan gugatan adalah meminta MK untuk menetapkan perolehan
suara pasangan Prabowo-Hatta mendapatkan 67.139.153 suara (50,26 persen) dan
pasangan calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapatkan
66.435.124 suara (49,74 persen).
Jika mahkamah berpendapat lain, kata Maqdir, maka tim kuasa
hukum Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) di
seluruh TPS se-Indonesia atau paling tidak MK memerintahkan KPU untuk melakukan
PSU 55.485 TPS bermasalah.
Menurut dia, kecurangan-kecurangan yang terjadi di 55.485
TPS telah memunculkan suara bermasalah sebesar 22.543.811.
"Hal itu terjadi di seluruh provinsi se-Indonesia
ditambah adanya aktivitas membuka kotak suara untuk diambil formulir A5, dan C7
oleh KPU," ungkap Maqdir.
Pihak Prabowo menyatakan bahwa KPU selaku penyelenggara
pemilu telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, dan juga meyakini selisih
8.421.389 suara terjadi karena ada kesengajaan yang dilakukan oleh
penyelenggara di tingkat bawah.
Untuk membuktikan adanya kesalahan dalam rekapitulasi suara,
Maqdir mengungkapkan pihaknya siap menghadirkan bukti dokumen C1 di 52.000 TPS
yang diperoleh sesuai aturan hukum dan etika berdemokrasi.
Tim Hukum Prabowo-Hatta ini juga mendalilkan adanya
penggelembungan suara sebanyak 1,5 juta untuk pasangan nomor urut dua dan
pengurangan 1,2 juta suara untuk pasangan nomor urut satu.
0 Response to "Firman Wijaya: Pembukaan Kotak Suara oleh KPU Melanggar Hukum"
Post a Comment