Jakarta - Pakar hukum pidana Prof. Andi Hamzah menilai,
meski belum ada sanksi pidana terkait langkah KPU yang membuka kotak suara
sebelum adanya ijin atau penetapan dari Mahkamah Konstitusi, namun komisi
penyelenggara pemilu tersebut bisa diduga melakukan pelanggaran etika.
Karena itu, menurut Andi Hamzah, KPU saat ini pun terancam mendapatkan sanksi
dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Boleh dibuka kotak suara setelah adanye penetapan dari
Mahkamah Konstitusi. Sebelum ada penetapan, menurut saya tidak etis KPU melakukan
itu," kata Andi Hamzah dalam rilisnya yang diterima kabarpapua.net.
"Kita tunggu saja, karena sidang di DKPP ini sedang
berlangsung," ujarnya. Tidak etisnya KPU, lanjut Andi, disebabkan tidak
adanya, saksi dari pihak ke dua pasangan capres-cawapres. "Harusnya ada
saksi baik dari Capres Jokowi dan juga Prabowo," tambahnya.
Seperti diberitakan pada persidangan Perselisihan Hasil
Pemillihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (8/8) lalu, MK
mengeluarkan penetapan terkait pembukaan kotak suara oleh KPU. Dalam
penetapannya, MK menyatakan, mengijinkan KPU untuk membuka kotak suara Pilpres
dengan dihadiri dua saksi dari pasangan calon masing-masing serta adanya
pengamanan dari pihak Kepolisian.
Sementara terkait pembukaan kotak suara sebelum adanya
penetapan MK, MK menyatakan akan mempertimbangkah langkah KPU tersebut pada
akhir putusannya nanti.
KPU sendiri mengeluarkan surat edaran kepada KPU tingkat
Kabupaten/Kota pada tanggal 25 Juli lalu yang memerintahkan untuk membuka kotak
suara guna kepentingan pembuktian dalam sidang perkara PHPU di MK yang
gugatannya diajukan kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Lebih lanjut Andi Hamzah mengatakan, sidang etik di DKPP
yang menggugat KPU ini juga akan menentukan putusan di MK. "Kalau DKPP
menyatakan ada kesalahan etika oleh KPU, maka putusan itu akan menguntungkan
Prabowo dalam gugatannya di MK," tandasnya.
0 Response to "Prof. Andi Hamzah : Putusan DKPP Bisa Perkuat Gugatan Prabowo di MK"
Post a Comment