Prof. Andi Hamzah : Putusan DKPP Bisa Perkuat Gugatan Prabowo di MK




 
Jakarta - Pakar hukum pidana Prof. Andi Hamzah menilai, meski belum ada sanksi pidana terkait langkah KPU yang membuka kotak suara sebelum adanya ijin atau penetapan dari Mahkamah Konstitusi, namun komisi penyelenggara pemilu tersebut bisa  diduga melakukan pelanggaran etika. Karena itu, menurut Andi Hamzah, KPU saat ini pun terancam mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Boleh dibuka kotak suara setelah adanye penetapan dari Mahkamah Konstitusi. Sebelum ada penetapan, menurut saya tidak etis KPU melakukan itu," kata Andi Hamzah dalam rilisnya yang diterima kabarpapua.net.

"Kita tunggu saja, karena sidang di DKPP ini sedang berlangsung," ujarnya. Tidak etisnya KPU, lanjut Andi, disebabkan tidak adanya, saksi dari pihak ke dua pasangan capres-cawapres. "Harusnya ada saksi baik dari Capres Jokowi dan juga Prabowo," tambahnya.

Seperti diberitakan pada persidangan Perselisihan Hasil Pemillihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (8/8) lalu, MK mengeluarkan penetapan terkait pembukaan kotak suara oleh KPU. Dalam penetapannya, MK menyatakan, mengijinkan KPU untuk membuka kotak suara Pilpres dengan dihadiri dua saksi dari pasangan calon masing-masing serta adanya pengamanan dari pihak Kepolisian.

Sementara terkait pembukaan kotak suara sebelum adanya penetapan MK, MK menyatakan akan mempertimbangkah langkah KPU tersebut pada akhir putusannya nanti.


KPU sendiri mengeluarkan surat edaran kepada KPU tingkat Kabupaten/Kota pada tanggal 25 Juli lalu yang memerintahkan untuk membuka kotak suara guna kepentingan pembuktian dalam sidang perkara PHPU di MK yang gugatannya diajukan kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Lebih lanjut Andi Hamzah mengatakan, sidang etik di DKPP yang menggugat KPU ini juga akan menentukan putusan di MK. "Kalau DKPP menyatakan ada kesalahan etika oleh KPU, maka putusan itu akan menguntungkan Prabowo dalam gugatannya di MK," tandasnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Prof. Andi Hamzah : Putusan DKPP Bisa Perkuat Gugatan Prabowo di MK"

Post a Comment