Direktur Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (Sigma) Said Salahuddin |
Hal itu terkait tudingan KPU dan tim kuasa hukum Jokowi-JK yang menyatakan bahwa Prabowo-Hatta tak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nah, kalau Prabowo-Hatta dianggap telah mengundurkan diri dari pencalonan sebagai capres-cawapres, maka itu artinya Pilpres 2014 hanya diikuti oleh satu pasangan calon saja, yaitu Jokowi-JK," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (Sigma) Said Salahuddin, Selasa (12/8/2014) sebagaimana diberitakan Inilahcom.
Dia menambahkan, alasan mengatakan Prabowo-Hatta tidak memiliki legal standing di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah alasan tidak masuk akal.
"Jadi saya kira sangat mengada-ada jika ada yang mengatakan Prabowo-Hatta tidak memiliki legal standing dalam PHPU di MK. Apalagi isi surat Prabowo kepada KPU pada saat aksi walk out saksi mereka dulu itu clear sekali bunyinya. Yaitu menarik diri dari proses rekapitulasi, bukan mengundurkan diri sebagai peserta Pilpres," ungkapnya.
Sebelumnya, kubu Jokowi-JK menyebut Prabowo-Hatta mengundurkan diri dari proses Pilpres, sehingga tidak punya dasar hukum ke MK.
Sementara itu, persidangan di MK saat ini telah memasuki agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan para saksi.
0 Response to "Hasil Pilpres 2014 Bisa Batal Demi Hukum"
Post a Comment