Mantan Bawaslu Nunung Wirdyaningsih mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya lebih profesional dalam melaksanakan tahapan Pilpres termasuk apabila terdapat gugatan dari salah satu pasangan calon.
"Seharusnya ketika kotak suara sudah disegel dan
selesai tahapan penghitungan dan rekap suara maka bukan kewenangan KPU lagi,
kata Nunung seperti diberitakan Antara.
Nunung melihat KPU telah melakukan tindakan tidak
professional dengan membuka kotak suara.
"Bila
memang kotak suara harus dibuka untuk memastikan hasilnya seharusnya ada
perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk
melakukannya," kata Nunung.
Apalagi KPU mengeluarkan Surat Edaran yang hanya berlaku
internal tapi mereka justru melibatkan pihak lain yakni pengawas, Polisi, saksi
yang belum tentu mau melaksanakannya.
Ternyata terbukti dlm pelaksanaannya pihak-pihak tersebut
bermacam-macam reaksinya.
"Menurut saya justru dengan dibukanya kotak suara
menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dan kenapa?," ujar Nunung.
Dia mengkhawatirkan ada perubahan dan penyimpangan
dalam penyelenggaraan Pilpres setelah kotak suara tersebut dibuka KPU.
"Surat edaran ini bisa menjadi bukti terjadi
pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif karena dibuat resmi oleh Kpu
diperintahkan ke seluruh jajarannya dan dilaksanak di seluruh wilayah,"
ujar Nunung.
Hal senada juga dikemukakan pakar hukum Chaerul Huda yang melihat
pelanggaran Pilpres bisa terjadi pasca penetapan hasil perhitungan suara.
Sebelumnya
pakar hukum Siraj El Munir
Bustami mengatakan, kotak suara seharusnya
memang tidak boleh diutak-atik karena di dalamnya
terdapat suara rakyat harus ada prosedur untuk membukanya.
"Sudah sewajarnya kalau pasangan Capres - Cawapres
Prabowo - Hatta mengajukan persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi karena memang
ada pelanggaran hukum," kata Siraj yang juga berptofesi sebagai advokat.
Siraj melihat memang ada upaya terstruktur dan sistematis
dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perhitungan suara sehingga merugikan
pasangan Prabowo - Hatta.?
"Hal ini dapat dilihat dengan adanya surat edaran untuk
membuka kotak suara. Padahal kotak baru dapat dibuka apabila ada instruksi dari MK," kata Siraj.
Siraj mengatakan, langkah yang ditempuh Prabowo dan Hatta
untuk menarik diri sudah benar karena dari sisi hukum berarti penyelenggaraan
Pilpres dianggap telah terjadi pelanggaran.
Menurut Siraj penarikan diri itu sudah legitimasi karena
pada saat bersamaan pasangan Prabowo Hatta juga melakukan upaya hukum, beda
kiranya kalau penarikan diri dilakukan saat proses pilpres berlangsung.
0 Response to "Mantan Bawaslu: KPU Buka kotak Suara Menimbulkan Pertanyaan Besar, Ada Apa dan Kenapa?"
Post a Comment