Mantan Bawaslu: KPU Buka kotak Suara Menimbulkan Pertanyaan Besar, Ada Apa dan Kenapa?



Mantan Bawaslu Nunung Wirdyaningsih mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya lebih profesional dalam melaksanakan tahapan Pilpres termasuk apabila terdapat gugatan dari salah satu pasangan calon.

"Seharusnya ketika kotak suara sudah disegel dan selesai tahapan penghitungan dan rekap suara maka bukan kewenangan KPU lagi, kata Nunung seperti diberitakan Antara.

Nunung melihat  KPU telah melakukan tindakan tidak professional dengan membuka kotak suara.

"Bila memang kotak suara harus dibuka untuk memastikan hasilnya seharusnya ada perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK)  untuk melakukannya," kata Nunung.

Apalagi KPU mengeluarkan Surat Edaran yang hanya berlaku internal tapi mereka justru melibatkan pihak lain yakni pengawas, Polisi, saksi yang belum tentu mau melaksanakannya.

Ternyata terbukti dlm pelaksanaannya pihak-pihak tersebut bermacam-macam reaksinya.

"Menurut saya justru dengan dibukanya kotak suara menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dan kenapa?," ujar Nunung.

Dia mengkhawatirkan ada perubahan dan penyimpangan dalam penyelenggaraan Pilpres setelah kotak suara tersebut dibuka KPU.
   
"Surat edaran ini bisa menjadi bukti terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif karena dibuat resmi oleh Kpu diperintahkan ke seluruh jajarannya dan dilaksanak di seluruh wilayah," ujar Nunung.
   
Hal senada juga dikemukakan pakar hukum Chaerul Huda yang melihat pelanggaran Pilpres bisa terjadi pasca penetapan hasil perhitungan suara.
     
Sebelumnya pakar hukum Siraj El Munir Bustami mengatakan, kotak suara seharusnya memang tidak boleh diutak-atik karena di dalamnya terdapat suara rakyat harus ada prosedur untuk membukanya.
   
"Sudah sewajarnya kalau pasangan Capres - Cawapres Prabowo - Hatta mengajukan persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi karena memang ada pelanggaran hukum," kata Siraj yang juga berptofesi sebagai advokat.
   
Siraj melihat memang ada upaya terstruktur dan sistematis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perhitungan suara sehingga merugikan pasangan Prabowo - Hatta.?     

"Hal ini dapat dilihat dengan adanya surat edaran untuk membuka kotak suara. Padahal kotak baru dapat dibuka apabila ada instruksi dari MK," kata Siraj.
     
Siraj mengatakan, langkah yang ditempuh Prabowo dan Hatta untuk menarik diri sudah benar karena dari sisi hukum berarti penyelenggaraan Pilpres dianggap telah terjadi pelanggaran.
    
Menurut Siraj penarikan diri itu sudah legitimasi karena pada saat bersamaan pasangan Prabowo Hatta juga melakukan upaya hukum, beda kiranya kalau penarikan diri dilakukan saat proses pilpres berlangsung.
   
"Saya melihat upaya yang ditempuh Prabowo - Hatta sudah sesuai dengan tahapan Pemilu serta dilindung Undang-Undang," kata Siraj.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mantan Bawaslu: KPU Buka kotak Suara Menimbulkan Pertanyaan Besar, Ada Apa dan Kenapa?"

Post a Comment