Bongkar Kotak Suara, MK Harus Tolak Bukti KPU

Headline 
Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk menolak bukti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, KPU membongkar kotak suara tanpa perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Razman Arif mengatakan, putusan MK 8 Agustus lalu terkait perintah KPU untuk membongkar kotak suara memberi konsekuensi hukum yang serius.

"Artinya majelis hakim MK tidak boleh menerima barang bukti yang diberikan KPU karena sudah masuk kategori sumir, kabur, dan campur aduk karena diperoleh dengan melanggar hukum," kata Razman, kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (9/8/2014). Demikian sebagaimana ditulis oleh Inilahcom.

Menurut Razman, surat edaran Ketua KPU Husni Kamil Manik bernomor 1449 tertanggal 25 Juli 2014 yang isinya berupa perintah pembukaan kotak suara tidak sah. Sebab, perintah MK baru keluar Jumat (8/8/2014) setelah KPU melakukan pembongkaran kotak suara.

Sedangkan barang yang disengketakan tidak boleh dibuka kecuali sudah mendapat perintah dari pengadilan dalam hal ini peradilan MK dan DKPP.

"Ingat, putusan hukum itu tidak berlaku surut. Ini artinya, MK baru menyetujui pembukaan kotak suara itu per 8 Agustus bukan per 25 Juli 2014. Ini berarti pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU ilegal," kata Razman.

Untuk itu, Razman yakin, konsekuensi hukum dari pelanggaran yang dilakukan KPU ini akan membuahkan keputusan hukum yang dahsyat. Apalagi dalil yang menjadi keputusan DKPP nantinya akan menjadi amar putusan majelis hakim MK.

"Yang menarik dari pernyataan Pak Jimly (Ketua Majelis Hakim DKPP) mengatakan bahwa persoalan pilpres kali ini sangat luar biasa dan mendapat perhatian masyarakat luas," katanya.

Karena itu Pak Jimly berjanji untuk menyelesaikan persidangan lebih cepat. Nampaknya keputusan DKPP ini akan keluar lebih dulu dari keputusan di MK," tegas Razman

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bongkar Kotak Suara, MK Harus Tolak Bukti KPU"

Post a Comment