Jika UU Pilkada Tetap Berlaku, Lembaga Survey dan Iklan Media Akan Mati Suri

Survei LSI Tentang Perppu Pemerintah Mengenai Pilkada
Lembaga survei dan konsultan politik diperkirakan menerima imbas dari perubahan mekanisme Pilkada.

Pasca pengesahan UU Pilkada, bisnis lembaga survey dan konsultan publik diprediksi akan mengalami imbas dari perubahan mekanisme Pilkada.

Sekretaris Jenderal DPP PPP Romahurmuziy bahkan memperkirakan, Pilkada melalui DPRD akan membuat  lembaga survei dan konsultan politik mengalami “kiamat” kecil. Alasannya, demokrasi prosedural yang dilakukan melalui survei politik tidak akan lagi bisa dilakukan.

 
Iklan di Media Massa
 
Lalu, bagaimana dengan nasib iklan di media massa.
Direktur Harian Bangsa, Mas’ud Adnan mengatakan, perubahan mekanisme Pilkada dipastikan akan berdampak terhadap medianya.

Sebab, selama ini, medianya banyak menerima iklan dari para calon yang maju dalam Pilkada. Namun, ia enggan menjelaskan berapa kerugian yang ia derita akibat perubahan sistem Pilkada ini. Ia juga menolak menyebutkan berapa tarif iklan di media massa yang ia pimpin. (vivanews/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates: