Muncul Fanspage Gerakan Anti Islam di Facebook, Pemerintah Harus Turun Tangan

Munculnya fanpage bernama Gerakan Anti Islam di Facebook dinilai sangat mengkhawatirkan. Pasalnya banyak isi yang dimuat di dalamnya tidak sesuai fakta, cenderung menyudutkan dan menyerang Islam. Bagaimana mungkin fanspage seperti ini bisa muncul di negeri dengan penduduk muslim terbesar di dunia ini.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun meminta pemerintah turun tangan mengenai kasus pelecehan agama tersebut. Sebab pelecehan agama dianggap bisa memicu keresahan masyarakat.

"Jangan membiarkan masyarakat resah," Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, Sinansari Ecip, Kamis (16/10).

Menurut Ecip, pelecehan tersebut juga merupakan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Terlebih, hal demikian dapat dikenai pasal penistaan terhadap Agama. "Bisa pidana kan," kata dia.

Untuk itu, ia meminta Pemerintah agar  turun tangan dalam menanggulangi permasalahan ini. "Pemerintah sebaiknya turun tangan," kata dia.

Dia menyebut, departemen agama dan Polri memiliki kapasitas untuk melakukan tindakan dalam rangka mencegah keresahan masyarakat akibat hal ini.

Tiga Strategi Kementerian Agama Mengatasinya

Setidaknya, ada tiga strategi Kementerian Agama ketika ditanya tentang penyebaran islamophobia dan akun-akun anti Islam di sosial media, yakni melalui pendekatan edukatif, preventif dan represif.

“Pendekatan edukatif yakni pemberian penjelasan bagi pelaku penyebar SARA, soal pandangan negatifnya akan Islam,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimas Islam Muchtar Ali, Kamis (16/10).

Alasannya, bisa jadi para pelaku penistaan agama melakukan hal tersebut karena ketidaktahuan. Contohnya, kata dia, pandangan negatif ajaran Islam soal poligami atau qishas yang dianggap tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia sehingga menimbulkan kebencian di benak pelaku.

Termasuk pandangan negatif penyebar SARA tentang tokoh Islam seperti Nabi Muhammad Saw. Mereka perlu dijelaskan, sebab barangkali tidak tahu tentang hikmah mulia ajaran Islam.

Setelah menempuh pendekatan edukatif, maka yang dilakukan adalah pendekatan preventif di mana pemerintah punya kewenangan mencegah dan menangkal praktik penistaan agama di dunia maya.

Caranya, dengan memblokir akun tersebut lewat lembaga pemerintah yang berwenang. “Kemenang bisa saja memprakarsai untuk memohon kepada Menkominfo agar memblok situs tersebut,” lanjutnya.

Langkah selanjutnya adalah represif yakni penegakkan hukum karena praktik penistaan agama jelas melanggar undang-undang. Indonesia, lanjut Muchtar, telah memiliki Undang Undang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama (PNPS) nomor 1/1965 yang mengatur tindakan hukum terhadap prktik penistaan agama.

Dalam KUHP pun disebut, ungkap Muchtar menjelaskan, barang siapa yang menyebarkan kebencian terhadap agama atau ras tertentu, akan dapat terkena tindakan hukum. (cahayadakwah)
 

Subscribe to receive free email updates: