Miris, Da'i di Mentawai Dikriminalisasi

Maya dan Farhat yang dipenjara karena ingin menyekolahkan anak-anak Mentawai
Nasib tragis menimpa Farhan Muhammad alias Ramses Saogo, dai muda asal Mentawai Sumatera Barat ini malah di meja hijaukan. Farhan dituduh melakukan praktik perdagangan manusia gara-gara akan menyekolahkan 9 anak-anak yang terhitung masih saudaranya ke Jakarta.

Ormas-ormas Islam pun segera turun tangan untuk, termasuk Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatra Barat, untuk mengawal terus mengawal kasus dai yang dikriminalisasikan ini.

“Kami sedang berkoordinasi dengan dukungan kerjasama dengan ormas-ormas Islam di Sumatra,” ujar Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatra Barat, Fitri Yeni, Sabtu (22/11/2014).

Pernyataan ini disampaikan Fitri terkait penangkapan Mayarni Mzen dan Farhan Muhammad dengan tuduhan perdagangan anak.

Sebelumnya, Farhan Muhammad, seorang dai muda asal Mentawai ditangkap Polisi Polresta Padang pada tanggal 25 Juni 2014 dimana ia dan 9 (sembilan) anak-anak Mentawai akan berangkat ke Jakarta untuk keperluan studi sembilan anak tersebut.

Farhan, adalah dai lulusan sebuah pesantren di Bogor, Jawa Barat yang dahulunya adalah seorang mualaf. Guna memajukan tanah kelahiranya di Mentawai, Sumatra Barat, ia termotivasi untuk menyekolahkan anak-anak Mentawai ke kota besar Jakarta, agar kelak kembali dalam kondisi lebih baik.

Sayangnya, ia kemudian ditangkap dengan pasal berat, perdagangan anak.

Menurut Fitri Yeni, Farhan Muhammad diancal pasal 1 ayat 1 jo pasal 10 UU RI no 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang.

“Dakwaan kedua; pasal 86 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 56 ayat 1 KUHP,” demikian disampaikan Fitri.

Zulhesni, Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan, selain Farhan Muhammad ada satu lagi seorang ibu muda bernama Mayarni Mzen yang juga dipenjarakan.

Mayarni Mzen, rencananya sebagai pihak yang akan memfasilitasi pertemuan para dermawan yang akan membiayai pendidikan 9 anak asal Mentawai.

Naifnya, keduanya justru dijebloskan ke penjara. Padahal menurut Fitri, keduanya sudah mengantongi surat izin masing-masing orangtua.

“Padahal persetujuan orangtua anak-anak tersebut dibuat secara tertulis, “ ujar Fitri.

Sidang lanjutan keduanya dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilaksanakan Kamis depan. (cahayadakwah/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates: