SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah surat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara baik sepeda motor, mobil atau kendaraan bermotor lainnya. Untuk mengurus SIM, para pemohon bisa datang ke Polres di daerah ia tinggal. Kalau pengendara ketahuan tidak memiliki SIM saat ada razia polisi, kena tilang deh.
Namun yang menjadi pertanyaan, berapa sih sebenarnya biaya resmi pengurusan SIM? Ada yang bilang ‘harga’ SIM C Rp. 450rb, Rp. 500rb, bahkan Rp. 600rb. Hmmm…Padahal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, biaya resmi pengurusan SIM C baru hanya Rp. 100rb loh.
Biaya kepengurusan SIM yang simpang siur tersebut sering membuat banyak orang kesal. Mungkin kamu salah satunya. Mulai sekarang, kita harus lebih teliti.
Karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, dengan jelas sudah dirinci mengenai tarif pembuatan dan perpanjangan SIM. Mengacu pada tarif itu, jika kamu dimintai tarif lebih untuk mengurus SIM, tolak saja. Biasanya para calo atau oknum ini mengiming-imingi proses yang cepat.
Baru-baru ini, Facebook resmi Divisi Humas Mabes Polri, mengunggah tarif resmi pengurusan SIM. Tarif ini sudah berlaku sejak PP itu diterbitkan.
Berikut tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM untuk sekali penerbitan (Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010) :
1. SIM A – Baru : Rp 120.000 – Perpanjang : Rp 80.000
2. SIM BI – Baru : Rp 120.000 – Perpanjang : Rp 80.000
3. SIM BII – Baru : Rp 120.000 – Perpanjang : Rp 80.000
4. SIM C – Baru : Rp 100.000 – Perpanjang : Rp 75.000
5. SIM D (khusus penyandang cacat) – Baru : Rp 50.000 – Perpanjang : Rp 30.000
6. SIM Internasional – Baru : Rp 250.000 – Perpanjang : Rp 225.000
Itulah tarif resmi pembuatan SIM, semoga kita tidak tertipu lagi dan mendapatkan tarif yang sesuai.
0 Response to "Inilah Daftar Tarif Resmi Pembuatan SIM, Jangan Mau Bayar Lebih!"
Post a Comment