Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto
akan kembali diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Selasa
(3/2) pekan depan. Bambang dipanggil dengan surat pemanggilan Nomor: 5
PGL/146/I/2015/Dit Tipideksus. Surat tersebut menurut keterangan
penyidik di Bareskrim Mabes Polri sudah dikirimkan ke Gedung KPK di
Jalan Rasuna Said Kav C1, Jakarta Selatan.
"Bambang diminta untuk hadir dalam pemeriksaan, Selasa (03/02), pukul 09.00 WIB," ujar salah satu penyidik di Mabes Polri, Jumat (30/1).
"Bambang diminta untuk hadir dalam pemeriksaan, Selasa (03/02), pukul 09.00 WIB," ujar salah satu penyidik di Mabes Polri, Jumat (30/1).
Bambang nantinya akan dimintai keterangannya
sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana memberikan
keterangan palsu dibawah sumpah sebagai mana dimaksud dalam pasal 242
ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP
yang diduga dilakukan oleh Bambang Widjojanto.
Adapun surat pemanggilan tersebut ditandatangani
oleh Kasubdit VI, Kombes Daniel Bolly Tifauna selaku penyidik pada
(30/1). Perlu diketahui Bambang dijadikan tersangka kasus dugaan
memerintahkan memberikan keterangan palsu kepada saksi pada persidangan
perkara sengketa Pilkada Kobar, Kalteng, 2010 lalu di Mahkamah
Konstitusi.
Bareskrim mengklaim sudah memiliki tiga alat bukti
menjerat Bambang sebagai tersangka dimana pada saat itu Bambang masih
berprofesi sebagai pengacara. Bambang ditangkap pada Jumat (23/1) pagi
dan diperiksa oleh penyidik Bareskrim selama kurang lebih 12 jam yang
akhirnya ditangguhkan penahanannya setelah adanya lobi dari Wakil Ketua
KPK Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja dengan Plt Kapolri Irjen Pol
Badrodin Haiti. (rol/kabarpapua.net)
0 Response to "Pekan Depan, Bambang Widjojanto akan Diperiksa Lagi"
Post a Comment