Bingung Sendiri, Akhirnya Menpan RB Akan Buat Aturan Definisi Rapat di Hotel, Perbolehkan Rapat Tertentu di Hotel

 Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi.
Aturan pelarangan penyelenggaraan rapat di hotel, telah menimbulkan polemik tersendiri. Karena bagi sejumlah lembaga pemerintah. Pasalnya, pertemuan-pertemuan semacam seminar dan pelatihan yang melibatkan jumlah peserta sangat besar sangat tidak efektif jika tidak boleh menggunakan aula hotel sebagai tempat pelaksanaannya. Di awal munculnya kebijakan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandy itu pun banyak pejabat yang menyindir. "Apakah PNS hanya boleh menggelar pelatihan di saung", sindir sebagian kalangan.

Semacam meralat kebijakkannya yang menimbulkan masalah itu, Menpan RB berencana akan membuat aturan terkait dengan definisi rapat di hotel bagi PNS. Definisi ini akan memberikan ruang bagi PNS untuk tetap dapat menggelar seminar dan pelatihan-pelatihan di hotel. Setelah terbentur berbagai masalah, kebijakkan yang baru berupa surat edaran itu pun akan direvisi.

"Setelah ini akan kami luruskan, apa yang dimaksud dengan rapat (di hotel bagi PNS, red)" katanya usai menghadiri acara temu alumnus Unpad di salah satu kawasan bermain golf di Jakarta, Ahad (1/3) sore.

Yuddy menjelaskan, nantinya akan ditentukan aturan mengenai rapat yang harus dilakukan di dalam lembaga dan mana yang harus diselenggrakan di luar lembaga beserta dengan jumlah peserta rapat.

"Definisi rapat akan kami tentukan lagi aturannya, jika kegiatan tersebut merupakan seminar, itu masih diperbolehkan asalkan wajar," tuturnya.

Jika dana operasional tersebut menggunakan APBN sebaiknya tetap dilakukan sistem penghematan, termasuk yang tergolong agenda rapat.

"Jika APBN haruslah dihemat, kecuali bentuk kegiatan tersebut semacam kerja sama dengan pihak swasta atau internasional, kemudian menggunakan jasa EO di hotel dengan cara seminar atau simposium itu masih boleh saja, karena pasti sudah diperhitungkan keuntungan dari bentuk kerja sama tersebut," tutur Yuddy.

Hal tersebut justru didorong oleh Kemenpan terhadap pemerintah-pemerintah daerah, agar ada inovasi kegiatan dan menguntungkan banyak pihak.

"Bentuk kegiatan kan tidak harus rapat, jika memang bagus justru kami dorong, agar inovasi dan kreatif bisa membantu mengembangkan sektor bisnis hotel" katanya.

Mungkin peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi para pejabat lain di negeri ini agar jangan asal mengeluarkan kebijakkan yang ternyata nantinya harus ditinjau ulang sendiri. (rol/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bingung Sendiri, Akhirnya Menpan RB Akan Buat Aturan Definisi Rapat di Hotel, Perbolehkan Rapat Tertentu di Hotel"

Post a Comment