Ditahan KPK, SDA Pertanyakan Kerugian Negara


Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) ditahan oleh KPK dalam kasus korupsi penyelenggaran ibadah haji 2012-2013.

SDA ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir delapan jam di KPK, Jumat (10/4). Itu adalah pemeriksaan pertama SDA sebagai tersangka. Sebelumnya, SDA tak dapat menghadiri pemanggilan KPK karena tengah mengajukan gugatan praperadilan. Namun, gugatan tersebut akhirnya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keluar dari gedung komisi antirasuah sekitar pukul 19.30, SDA tetap menyatakan dirinya telah diperlakukan tidak adil. Sebab, hingga saat ini, belum diketahui secara pasti kerugian negara dalam kasus yang disangkakan tersebut.

"Yang namanya kerugian negara itu tidak boleh pakai kata potensi. Tidak boleh kira-kira. Tapi, harus pasti," kata SDA yang telah berbalut rompi oranye, seragam tahanan KPK.

Dia mengklaim tidak melakukan korupsi, bahkan hingga jumlah Rp 1,8 triliun seperti yang disangkakan KPK. "Kira-kira ngambilnya gimana?" katanya.

Selain itu, dalam pemeriksaan hari ini, pertanyaan yang diajukan penyidik masih seputar riwayat hidup mantan ketua umum PPP tersebut dan keluarganya. "Belum sampai materi perkara. Kemudian, saya disodorkan surat penahanan," kata dia.

SDA mengklaim bahwa penahanannya hari ini merupakan bentuk balas dendam KPK karena dirinya telah menggugat melalui jalur praperadilan.

Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, SDA akan ditahan untuk 20 hari pertama untuk keperluan penyidikan. "Ditahan di Rutan Guntur," kata Priharsa.

SDA ditapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Ibadah Haji di Kementerian Agama periode 2012-2013. Dia disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 65 UU Tipikor. (jawapos/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ditahan KPK, SDA Pertanyakan Kerugian Negara"

Post a Comment