Tunjukkan Barang Bukti, KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Anggota Dewan PDIP Adriansyah

Penyidik KPK membeberkan hasil OTT di Bali yang melibatkan politikus PDIP di KPK, Jumat (10/4).
KPK membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Sanur, Bali, Kamis (9/4). Operasi tersebut terkait dugaan suap antara anggota komisi IV DPR Adriansyah (A) dan seorang pengusaha bernama Andrew Hidayat (AH).
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menjelaskan, dalam penangkapan tersebut didapati penyerahan uang dari AH kepada Adriansyah di sebuah hotel daerah Sanur, Bali. Uang tersebut diserahkan melalui Agung Krisdiyanto (AK). Kejadian itu terjadi pukul 18.45 WITA.

"Dalam waktu yang bersamaan, di Jakarta dilakukan juga tangkap tangan sekitar pukul 18.49 di hotel di kawasan Senayan atas nama AH, pengusaha dari PT MMS (Mitra Maju Sukses)," kata Johan dalam keterangannya di KPK, Jumat (10/4) malam.

Dia mengungkapkan, penyidik menemukan uang di dalam tas dan dibungkus amplop berwarna cokelat. Rincian uang tersebut, yaitu masing-masing pecahan pecahan 1000 Dolar Singapura sebanyak 40 lembar, Rp 48,5 juta dalam bentuk pecahan seratus ribu, dan Rp 7,35 juta dalam bentuk pecahan 50 ribu.

Setelah ditangkap, Adriansyah dan Agung Krisdiyanto dibawa ke Polres Denpasar untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, mereka dibawa ke KPK. "Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup," tuturnya.

Penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan AH sebagai penyuap dan Adriansyah menerima suap. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, KPK melepaskan Agung Krisdiyanto yang merupakan kurir pengantar uang karena tidak ada bukti yang cukup setelah dilakukan pemeriksaan.

Johan mengatakan, berdasar informasi yang didapat KPK, pemberian uang tersebut bukan yang pertama. "Namun, (informasi itu) perlu didalami lebih lanjut," katanya.

KPK menjarat Adriansyah dengan dugaan melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan AH sebagai penyuap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (jawapos/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tunjukkan Barang Bukti, KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Anggota Dewan PDIP Adriansyah"

Post a Comment