Freddy Budiman Selundupkan Narkoba Lewat Makanan Belanda

FREDDY BUDIMAN UNTUK TUTUPI BALI NINE

Sejumlah makanan ringan dari Belanda dijadikan alat untuk menyelundupkan narkoba oleh Freddy Budiman CS.

Narkotika baru berjenis CC4 sebanyak 122 lembar yang berasal dari pengungkapan kasus Freddy Budiman, berbentuk perangko dan memiliki dosis 10 kali lebih dahsyat dari ekstasi kualitas tinggi sekalipun. Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso bahkan menyebut kalau CC4 memiliki efek depresi dan cenderung memunculkan keinginan bunuh diri bagi para pemakainya.

Dari pengungkapan yang dilakukan di pabrik milik Freddy Budiman, diketahui kalau barang-barang haram tersebut juga diselundupkan lewat makanan-makanan ringan asal Belanda. Makanan-makanan ringan yang dijadikan alat untuk menyelundupkan narkotika tersebut diantaranya adalah makanan berjenis snack dan sereal, yakni Quaker Oat dan Teddy Bear Snack.

Pabrik narkotika milik Freddy Budiman sendiri berada di Komplek Mutiara Taman Palem, Ruko CBD Blok A2 No.16, Cengkareng, Jakarta Barat. Untuk menutupi aktivitas terlarangnya, para pelaku memakai kedok konveksi dan ruko tersebut sebagai tempat menyimpan bahan-bahan pakaian. Di dalam ruko berlantai tiga tersebut, memang terdapat banyak bahan pakaian dan alat potong pakaian di lantai satu sebagai kedok.

Selain mengamankan puluhan ribu butir pil ekstasi dan sabu, polisi juga menyita aset-aset Freddy Budiman yang senilai lebih dari Rp 70 miliar, belum termasuk rekening-rekening yang dimiliki tersangka. Petugas juga membekuk 11 orang lain yang merupakan kaki tangan Freddy Budiman. Budi juga mengakui kalau mulusnya peredaran narkotika milik Freddy Budiman dikarenakan masih ada oknum dari LP maupun Bea cukai yang bermain.

Hasil pengembangan jaringan internasional ini juga mengungkap peran oknum jasa pengiriman PT. Pos Indonesia yang membantu memuluskan penyelundupan ekstasi milik Freddy ke kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Bali, Makassar, Palu dan Kalimantan. Polisi sendiri menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang mengedarkan narkotika golongan 1. (rol/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Freddy Budiman Selundupkan Narkoba Lewat Makanan Belanda"

Post a Comment