"Kominfo hanya sebagai moderator atau eksekutor dari laporan yang disampaikan. Dalam hal ini (radikal), berdasarkan laporan dari BNPT," ujar Henri Subiakto selaku Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Media Massa Kominfo di Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2015.
Ia mengaku Kominfo tidak melakukan kroscek terkait 19 situs tersebut. Mereka kemudian menginstruksikan ISP untuk segera memblokir, setelah mendapatkan surat rekomendasi dari BNPT.
"Kami yakin BNPT sudah menganalisanya," jawabnya dengan singkat.
Dalam paparannya, ada tiga kriteria pemblokiran atau menutup akses sebuah situs melalui Kominfo.
Pertama, sudah dianalisa oleh Kementerian atau Lembaga yang mengajukan permintaan. Kedua, domain yang digunakan bukan domain Indonesia, bukan .id. Dan ketiga, dapat dipulihkan kembali (normalisasi), jika sudah tidak mengandung konten negatif dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku.
Dalam permasalahan situs dakwah Islam yang diduga mengajak untuk radikal, ia mengungkapkan bahwa pihaknya hanya mengikuti aturan yang berlaku. Sementara, untuk situs-situs yang isinya memuat perjudian dan pornografi, maka itu tak perlu surat rekomendasi dari yang lain.
"Akan kami blokir langsung karena perjudian dan pornografi sudah jelas aturannya," ucap dia. (viva/kabarpapua.net)
0 Response to "Kominfo Akui Tak Cek Ulang 19 Situs Islam, Langsung Blokir. Lalu Situs Perjudian dan Pornografi?"
Post a Comment