Matangkan Evaluasi untuk Eksekusi Terpidana Mati Gelombang III

Kejaksaan Agung belum menjadwalkan lagi eksekusi terhadap terpidana mati perkara narkoba gelombang ketiga. Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi atas eksekusi gelombang kedua pada 29 April lalu.

Menurut Prasetyo, terpidana mati yang akan diseksekusi harus dipastikan terlebih dulu sudah tuntas seluruh proses hukumnya. "Seperti yang lalu-lalu proses hukum harus dituntaskan dulu, baru nanti kita berpikir untuk eksekusi lagi," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (8/5).

Menurutnya, sampai saat ini Kejagung terus menginventarisir nama-nama terpidana mati. Baik terpidana mati kasus narkoba, ataupun kasus-kasus lainnya.

Saat ini, kata dia, evaluasi eksekusi tahap kedua sudah berjalan. Kejagung terus menjalin komunikasi dengan pihak yang terlibat eksekusi sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

"Jadi, kita menghargai juga mereka yang sudah bekerja dengan baik dan tentu kita berharap ke depan lebih baik lagi," katanya. (jpnn/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Matangkan Evaluasi untuk Eksekusi Terpidana Mati Gelombang III"

Post a Comment