Kejaksaan Agung belum menjadwalkan lagi
eksekusi terhadap terpidana mati perkara narkoba gelombang ketiga. Jaksa
Agung M Prasetyo menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan
evaluasi atas eksekusi gelombang kedua pada 29 April lalu.
"Jadi, kita menghargai juga mereka yang sudah bekerja dengan baik dan tentu kita berharap ke depan lebih baik lagi," katanya. (jpnn/kabarpapua.net)
Menurut Prasetyo, terpidana mati yang
akan diseksekusi harus dipastikan terlebih dulu sudah tuntas seluruh
proses hukumnya. "Seperti yang lalu-lalu proses hukum harus dituntaskan
dulu, baru nanti kita berpikir untuk eksekusi lagi," kata Prasetyo di
Kejagung, Jumat (8/5).
Menurutnya, sampai saat ini Kejagung
terus menginventarisir nama-nama terpidana mati. Baik terpidana mati
kasus narkoba, ataupun kasus-kasus lainnya.
Saat ini, kata dia, evaluasi eksekusi
tahap kedua sudah berjalan. Kejagung terus menjalin komunikasi dengan
pihak yang terlibat eksekusi sesuai tugas pokok dan fungsi
masing-masing.
0 Response to "Matangkan Evaluasi untuk Eksekusi Terpidana Mati Gelombang III"
Post a Comment