Pilkada Pegunungan Bintang dan Waropen Berpeluang Ditunda, Mengapa?

Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Kabupaten Pegunungan Bintang, dan Waropen, 9 Desember 2015, berpeluang ditunda karena dukungan dana untuk komisi pemilihan umum (KPU) selaku penyelenggara pesta demokrasi itu, belum sepenuhnya direalisasi.

Komisioner KPU Provinsi Papua Divisi Keuangan dan Logistik, Izak Randi Hikoyabi, mengungkapkan hal itu di Jayapura, Jumat (12/6/2015).

“Hasil monitoring pada KPU Pegunungan Bintang terkait syarat calon perseorangan dari semua tahapan pada hari ini sudah berjalan. Berikutnya, hasil saya kesana sebagai Koordinator Wilayah di Pegunungan Bintang, bahwa bupati dengan KPU setempat telah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) senilai Rp26 miliar,” katanya.

Namun dalam NPHD itu, lanjut Hikoyabi, tidak tecantum berapa kali dana atau alokasi anggaran untuk KPU itu akan dicairkan secara bertahap, tidak ditemukan.

“Beberapa waktu lalu Sekretaris KPU Pegunungan Bintang, Hari Sihombing mengatakan pemerintah daerah telah mengirim atau mentransfer dana tahap pertama itu sebesar Rp13 milair dari Rp25 miliar, ternyata hari ini saya cek di rekening KPU Pegunungan Bintang kebenaran dana tersebut tidak ada,” katanya.

Dengan hasil tersebut, kata mantan Ketua KPU Kabupaten Jayapura itu, Sekretaris KPU Pegunungan Bintang telah melakukan pembohongan publik.

“Setelah saya tanya lagi kepada Hari, ia mengakui bahwa pernyataan itu disampaikan untuk melindungi pemerintah daerah Kabupaten Pegunungan Bintang. Padahal PPD sudah dilantik tapi belum dilakukan Bimtek, persoalannya sudah dijadwalkan dalam waktu dekat ini,” katanya.

Hikoyabi menyampaikan bahwa hal itu telah disampaikan kepada KPU pusat lewat koordinator wilayah timur agar mendapatkan petunjuk terkait permasalahan yang sedang dihadapi oleh KPU Pegunungan Bintang.

“Sudah pasti Sekretaris KPU Pegunungan Bintang dan pejabat didalamnya akan mendapatkan teguran, bisa sanksi administrasi atau lainnya. Hal ini juga saya sudah laporkan kepada Wakil Bupati Pegunungan Bintang dengan harapan bisa segera memperhatikan hal itu,” katanya.

Sementara untuk KPU Waropen, lanjut Hikoyabi, dari dana hibah yang diperuntukan untuk menyelenggarakan Pilkada serentak pada Desember 2015 sebesar Rp25 miliar baru Rp3 miliar yang cair.

“Nah ini juga dana yang ada pada tahap pertama tidak cukup untuk proses atau pentahapan Pilkada Waropen,” katanya.

Hikoyabi mengatakan, jika ingin Pilkada di Kabupaten Pegunungan Bintang dan Waropen bisa berjalan sesuai jadwal dan tidak ditunda maka dana hibah atau NPHD yang dimaksudkan bisa segera dicairkan.

“Harapannya para pemangku kepentingan di dua daerah itu bisa peka dengan proses Pilkada serentak nanti pada Desember 2015 dengan memperhatikan dana hibah untuk KPU setempat,” tutupnya. (antara/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pilkada Pegunungan Bintang dan Waropen Berpeluang Ditunda, Mengapa?"

Post a Comment