Satu Lagi Karya Jokowi: Jaminan Hari Tua Baru Cair Setelah 10 Tahun Kerja Bukan 5 Tahun Kerja

bpjs-ketenagakerjaan 
Bagi anda yang sudah bekerja 5 tahun dan ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) harap bersabar. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengubah syarat pencairan JHT dari 5 tahun jadi 10 tahun.
 
Jadi, JHT ini baru bisa cair jika Anda sudah bekerja selama 10 tahun, tidak lagi 5 tahun plus 1 bulan seperti ketika BPJS ini masih bernama Jamsostek.

“Sesuai UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1-5. Berkenaan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang keluar pada bulan Juli 2015 maka untuk ketentuan program Jaminan Hari Tua berlaku untuk masa kepesertaan 10 tahun,” kata BPJS Ketenagakerjaan dalam situs resminya yang dikutip, Rabu (1/6/2015).

Dalam pengumuman tersebut ada tambahan, untuk persiapan hari tua, saldo yang dapat diambil hanya 10% dan untuk pembiayaan perumahan saldo yang dapat diambil hanya 30%.

Pengambilan seluruh saldo JHT hanya dapat dilakukan setelah usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat.

Dan Pengumuman tersebut hanya ditulis di selembar karton yang ditempel memakai pita perekat plastik. Ada satu pengumuman di depan gedung, dan satu lagi di halaman gedung. (detik)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Satu Lagi Karya Jokowi: Jaminan Hari Tua Baru Cair Setelah 10 Tahun Kerja Bukan 5 Tahun Kerja"

Post a Comment