Komnas HAM Desak Kemenag Jamin Keamanan Warga Muslim Tolikara Dalam Beribadah

Komnas HAM Desak Kemenag Jamin Keamanan Warga Muslim Tolikara Dalam Beribadah 
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak negara khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) serta pihak keamanan untuk memastikan adanya jaminan kebebasan beragama di Tolikara pasca tragedi yang terjadi pada Jum’at (17/07/2015) lalu.

“Hal itu sebagaimana telah dijamin pasal 28 E (1), 28E (2) dan 29 UUD 1945 serta pasal 22 ayat (1) dan (2) UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM serta pasal 18 Komentar Umum 22 ICCPR,” kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM atas tragedi Tolikara, DR. Manager Nasution, M.A dalam rilisnya kepada hidayatullah.com, Senin (10/08/2015) siang.

Menurut Manager, faktanya sampai saat ini belum ada jaminan tertulis bahwa Pemerintah Kabupaten Tolikara akan memperbaiki Perda 2013 yang dinilai diskriminatif dengan melarang warga muslim menjalankan sholat Idul Fitri di Tolikara. Di samping itu, lanjutnya, pihak GIDI Tolikara juga masih berkeyakinan bahwa Tolikara adalah wilayah GIDI.

“Untuk itu, komnas HAM mendesak negara khususnya Kemendagri, DPRD Tolikara serta Pemerintah Kabupaten Tolikara untuk mengharmonisasi Perda 2013 itu agar sesuai dengan perspektif HAM,” kata Manager.

Komnas HAM, kata Manager, mendesak seluruh elemen negara, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Tolikara, dan pihak kepolisian untuk menjamin ketidakberulangan (guarantees of non-recurrence) peristiwa serupa di Tolikara di masa yang akan datang.

Komnas HAM juga mendesak negara, khususnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah baik Provinsi Papua maupun Kabupaten Tolikara sebagai penanggungjawab utama perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM untuk menunaikan kewajiban konstitusional dan hukum sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan pasal 8 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

“Kami mendesak Menkopolhukam untuk memerintahkan Kapolri supaya melakukan penegakan hukum dengan menangkap dan mengadili siapapun inisiator dan aktor pelaku dalam tragedi Tolikara secara adil, terbuka dan mandiri. Negara harus tunduk kepada konstitusi dan hukum. Negara tidak boleh tunduk kepada siapapun, apalagi terhadap aktor non-state,” papar Manager yang juga komisioner Komnas HAM.

Dan terakhir, kata Manager, Komnas HAM mendesak negara khususnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah baik Provinsi Papua maupun Kabupaten Tolikara untuk membiayai seluruh pengobatan korban tembak, membangun kembali rumah ibadah, kios atau sentra ekonomi, rumah warga atau properti, recovery baik fisik dan non fisik pengungsi terutama perempuan dan anak-anak.

“Serta melakukan rekonsiliasi untuk keguyuban sosial masyarakat Tolikara supaya masyarakat bisa hidup rukun dan harmonis sebagai keluarga besar NKRI,” pungkas Manager. (Hidayatullah)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Komnas HAM Desak Kemenag Jamin Keamanan Warga Muslim Tolikara Dalam Beribadah"

Post a Comment