Tragedi Tolikara, PBNU Minta Harus Diselesaikan Sesuai Hukum

PBNU Minta Tragedi Tolikara Harus Diselesaikan Sesuai Hukum 
Terkait permintaan GIdI yang mendesak agar proses hukum kasus penyerangan Tolikara dihentikan dan diselesaikan secara adat, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa penyelesaiannya harus mengikuti perundangan yang berlaku.

“Kalau masalah hukum kan kita serahkan ke pihak yang berwajib,” kata Sekjen PBNU Helmy Faisal Zaini saat dihubungi Kiblat.net, Selasa (08/09).

Helmy menambahkan bahwa harus dibangun kesepahaman dalam menyelesaikan Tragedi Tolikara. Selain itu semua pihak harus tetap menjaga komunikasi.

“Kalau memang nanti terbukti secara hukum bersalah ya ikut peraturan perundang-undangan yang ada saja,” ujar Sekjen PBNU periode 2015-2020 itu.

Sebagaimana diberitakan, Gereja Injili di Indonesia (GIdI) menyampaikan tiga syarat jika umat Islam Tolikara ingin melakukan shalat Idul Adha tahun ini.

Denominasi gereja paling berpengaruh di Tolikara itu mensyaratkan agar dua tersangka penyerangan saat Idul Fitri lalu dibebaskan.

Selain itu mereka juga meminta agar proses hukum kasus Tolikara dihentikan dan diselesaikan secara adat. GIdI pun meminta nama baik mereka dipulihkan, dengan alasan kasus Tolikara lalu telah mencoreng nama mereka. (Kiblat)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Tragedi Tolikara, PBNU Minta Harus Diselesaikan Sesuai Hukum"

Post a Comment