Warga Mimika Deklarasikan Anti-Mirasdan Narkoba

Warga Mimika deklarasikan anti-alkohol dan narkoba 
Warga sudah mafhum bahwa selama ini tingginya tingkat kejahatan di Papua yang mengganggu situasi Kamtibmas dipicu oleh minuman keras (miras) beralkohol dan narkoba. Dalam upaya untuk menolak peredaran kedua barang haram itu, pemerintah dan warga Kabupaten Mimika bersama dengan TNI-Polri mendeklarasikan gerakan bersama anti-minuman keras beralkohol dan narkoba.

Deklarasi gerakan anti-miras dan narkoba yang dihadiri Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang, Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mudjiharso, dan Komandan Korem 174/Anim Ti Waninggap Brigjen TNI Supartodi itu berlangsung di Lapangan Timika Indah, Kamis.

Selain itu hadir pula para tokoh lintas agama, tokoh masyarakat adat, organisasi kepemudaan, berbagai paguyuban kesukuan dan para pelajar dari berbagai sekolah tingkat SMP-SMA sambil membawa spanduk berisi dukungan terhadap gerakan pemberantasan alkohol dan narkoba.

Wabup Mimika Yohanis Bassang menyambut baik deklarasi gerakan bersama antialkohol dan narkoba yang digagas oleh Kodim 1710 Mimika tersebut sebagai langkah nyata untuk menciptakan situasi kamtibmas daerah yang damai dan tenteram.

Pemkab Mimika, katanya, sudah lama memiliki Perda Larangan Memproduksi, Menjual dan Mengedarkan Minuman Beralkohol, namun hingga kini Perda dimaksud tidak dapat diterapkan secara maksimal.

Salah satu kendala utama yang menghambat upaya pemberantasan minuman beralkohol tersebut yaitu para pengusaha atau distributor mengaku mengantongi izin resmi dari Kementerian Perdagangan di Jakarta.

"Kami sudah mengecek langsung ke gudang-gudang penyimpanan miras. Kami tidak bisa menyita barang itu karena distributor mengaku mendapat izin dari pusat melalui Kementerian Perdagangan," ujar Bassang.

Ia menambahkan minuman beralkohol yang beredar di Mimika bukan saja minuman beralkohol buatan pabrik yang bermerek, tapi juga minuman oplosan dan minuman lokal seperti sopi, cap tikus dan lain-lain.

Yohanis Bassang menegaskan bahwa Pemkab Mimika tidak membutuhkan pajak atau retribusi dari pengusaha atau distributor minuman beralkohol untuk membiayai berbagai program pembangunan di wilayah itu.

"Berapa sih anggaran yang kita terima dari retribusi penjualan minuman keras, daripada kita harus mengorbankan masyarakat yang lebih banyak dan dampaknya cukup fatal," katanya.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana kinerja tim pengawasan dan pemberantasan minuman beralkohol yang sudah dibentuk oleh Pemkab Mimika, padahal dalam APBD 2015, Pemkab Mimika mengalokasikan anggaran Rp2 miliar untuk mendukung kegiatan tim pengawasan dan pemberantasan minuman beralkohol yang beranggotakan berbagai unsur tersebut.

Deklarasi gerakan bersama antiminuman beralkohol dan narkoba di Kabupaten Mimika itu ditandatangani oleh berbagai pihak antara lain Komandan Kodim 1710 Mimika Letkol Inf Andi Kusworo, Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mudjiharso, Staf Ahli Bupati Mimika Christian Karubaba.

Selain itu perwakilan unsur Lembaga Adat Amungme dan Kamoro Georgorius Okoare, Gereja Katedral Tiga Raja Timika mewakili Keuskupan Timika, Gereja Protestan Indonesia Klasis Mimika, KNPI, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Cabang Mimika dan unsur terkait lainnya.

Usai deklarasi anti minuman keras, kegiatan pun dilanjutkan dengan pemusnahan minuman keras secara simbolis. (Antara)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Warga Mimika Deklarasikan Anti-Mirasdan Narkoba"

Post a Comment