Ketiganya ditahan di Kantor Imigrasi Jayapura setelah polisi menyerahkannya karena ketiga warga PNG tidak memiliki dokumen keimigrasian, kata Kepala Imigrasi Jayapura Gardu Tampubolon di Jayapura, Rabu.
Ketiga WN PNG itu adalah Brain Mone (23), Jou Mone (24) dan Nick Mone (20) ditangkap polisi, Rabu (13/1) setelah salah satu diantara mereka memukul nelayan di sekitar Pasar Sentral, Jayapura.
"Kasusnya sendiri sudah diselesaikan secara kekeluargaan namun karena tidak memiliki dokumen maka mereka diserahkan ke Imigrasi Jayapura," jelas Gardu Tampubolon.
Menurutnya, ketiga warga asing itu nantinya akan dideportasi ke negaranya namun belum dipastikan kapan pelaksanaannya.
Ketiga warga PNG itu merupakan penduduk Vanimo, Provinsi Sandaun yang berbatasan langsung dengan Kota Jayapura.
Mereka seharusnya memiliki pas lintas batas karena merupakan pelintas batas tradisional, jelas Kepala Imigrasi Jayapura Gardu Tampubolon. (Antara)
0 Response to "Imigrasi Jayapura Tahan 3 Warga PNG"
Post a Comment