Pengadilan Mumbai: Pengeras Suara di Masjid Harus Berizin

Pengadian Tinggi Mumbai memerintahkan pencopotan pengeras suara masjid yang tak berizin. Ini dilakukan setelah ada laporan masuk terkait keluhan pengeras suara masjid.

Ali Namazi, sekretaris kehormatan Masjid Mughal Trust, menyangkal tingginya pengeras suara masjid. "Saya memastikan volume pengeras suara tidak berlebihan. Dan kami memahami untuk tidak menciptakan masalah," kata dia.

Namun, umat Islam merasa keberatan bila Adzan menggenakan pengeras suara dilarang pada pukul 22.00-06.00. "Adzan Subuh berlangung pada 05.00. Kami akan menentang aturan ini, dan sebagai iktikad baik, kami akan mengevaluasi manajemen masjid agar ikuti aturan," ucap Ali M Shamsi, Aktivis Muslim.

Tokoh masyarakat Mumbai, Dr MA Patankar mengatakan banyak warga yang mengeluhkan tingginya volume pengeras suara Adzan berkumandang. "Saya tidak masalahkan Adzan. Tapi pengeras suara itu yang menggangu warga," kata dia seperti dilansir onislam.net, Selasa (5/8).

Keluhan ini berlanjut pada penyampaian petisi kepada Pengadilan Tinggi Mumbai terhadap masalah tersebut. Dari permohonan Right to Informn (RTI) diketahui, 45 dari 49 pengeras suara di masjid tak berizin. Laporan itu selanjutnya menjadi pertimbangan penggadilan tinggi untuk memerintahkan kepolisian agar mencopot pengeras suara ilegal. (ROL/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengadilan Mumbai: Pengeras Suara di Masjid Harus Berizin"

Post a Comment