Pelanggaran Hukum Agung Laksono Untungkan ARB

Pelanggaran Hukum Agung Laksono Untungkan ARB
Penyelenggaraan musyawarah daerah (Musda) DPD Golkar Jakarta yang digelar kubu Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono beberapa waktu lalu, justru menguntungkan Aburizal Bakrie.

Seperti diketahui, Musda DPD Golkar Jakarta yang digelar kubu Agung, menunjuk Fayakhun sebagai ketua.

Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, penyelenggaraan Musda itu akan mempermudah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan gugatan pihaknya.

"Itu memperkuat gugatan kami di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim nggak perlu susah-susah cari fakta, karena di depan mata hakim sendiri putusan hakim dilanggar," ujarnya di ruang Fraksi Golkar DPR, Kamis, 11 Juni 2015.

Putusan yang dimaksud adalah, putusan sela PN Jakarta Utara pada 1 Juni 2015. Dimana, ada beberapa amar putusan sela majelis hakim. Seperti, kepengurusan Munas Ancol status quo atau tidak punya efek hukum. Juga amar putusan menyebutkan, karena kekosongan kepengurusan maka dikembalikan ke kepengurusan hasil Munas Riau dengan Ketum ARB dan Sekjen Idrus Marham.

Dengan pelanggaran hukum itu, semakin menguatkan gugatan. Sebab, materi gugatan adalah perbuatan melawan hukum. Ada tiga pihak yang digugat yakni tergugat I Agung Laksono dan Zainuddin Amali, tergugat II Menkumham, dan tergugat III DPD Golkar Jakarta Utara. Dengan penyelenggaraan Musda DKI versi Munas Ancol itu, menjadi alat bukti baru yang menguatkan materi gugatan.

"Kami jadikan alat bukti baru ada 365, termasuk bukti Musda dan pemalsuan mandat. Tadi juga dimasukkan dua (alat bukti), Senin tiga." (viva/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pelanggaran Hukum Agung Laksono Untungkan ARB"

Post a Comment